Jakarta,Fusilatnews. – Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP, telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Langkah ini menandai dukungan moral dari salah satu tokoh politik terkemuka di Indonesia terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam tanggapannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa MK sedang mempelajari semua dokumen yang dikirimkan sejak tanggal 16 April 2024 hingga jam 16.00. Ini menunjukkan seriusnya MK dalam menangani setiap aspek yang berkaitan dengan sengketa Pilpres.
Diketahui bahwa para hakim konstitusi telah memulai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait sengketa Pilpres. Putusan akhir diharapkan akan dibacakan pada Senin, 22 April.
Megawati, dalam perannya sebagai amicus curiae, menyatakan dukungannya terhadap salah satu pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang diusung oleh PDIP. Langkah ini menunjukkan keseriusan PDIP dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, menyampaikan bahwa Megawati telah menyerahkan surat kuasa dan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan sumbangan positif dalam pembuktian keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.
Namun, Megawati bukanlah satu-satunya tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae. Beberapa tokoh lain, seperti Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, hingga Munarman, juga mengajukan dukungan moral mereka kepada MK.
Para pengajuan amicus curiae ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki harapan besar terhadap keputusan yang akan diambil oleh MK. Mereka menginginkan bahwa MK akan menetapkan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan harapan dan nilai-nilai keadilan yang berlaku di Indonesia. Sebagai lembaga penegak hukum tertinggi, MK memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses peradilan.
























