Jakarta-Fusilatnews.–Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan sidang pembacaan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, tidak bersalah atas dakwaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, jadi acuan sikap kritis tak boleh dibungkam.
Pasalnya, kasus seperti ini harusnya tidak terjadi mengingat kedua aktivis hanya menguraikan kritik terhadap pejabat publik. Ini merupakan langkah yang baik dalam melindungi kebebasan atas kritik dan berekspresi bagi sipil.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Januari 2024 mengatakan “Hari ini bisa jadi awal yang baik bagi upaya perlindungan atas kritik, kebebasan berekspresi dan kerja-kerja pembela HAM.”
Kasus yang mimpa dua aktivis itu juga banyak mendapat dukungan dari pegiat HAM dan lingkungan hidup. Harapan pegiat HAM ke depan supaya tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.
Usman Hamid menambahkan ke depannya bahwa apa yang dikritisi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam video YouTube harus diinvestigasi oleh aparat penegak hukum.
Kriminalisasi terhadap aktivis harusnya tidak terjadi karena itu bentuk pembungkaman kepada kebebasan kritik dan ekspresi masyarakat sipil. Konten yang Haris Azhar membicarakan hasil riset, kemudian didiskusikan Fatia dan Haris dan mencantumkan bukti-bukti referensi yang bisa diakses oleh masyarakat.


























