Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta – Ah, seandainya AL tidak “lebay”, mengadu ke ayahnya, Ivan Sugianto, gegara model rambutnya diolok-olok oleh ET seperti bulu anjing Pudel, mungkin pengusaha hiburan malam itu kini tak masuk penjara.
ET adalah siswi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, sedangkan AL adalah siswi SMA Cita Hati Surabaya.
Olok-olok itu disampaikan ET kepada AL melalui “dirrect massanger” Instagram usai tim basket sekolah AL kalah bertanding melawan tim basket sekolah ET.
Olok-olok yang sepintas merupakan hal biasa di antara anak sekolah, meskipun sesungguhnya tidak dibenarkan, itu ternyata direspons Ivan dengan sangat serius bahkan emosi sehingga muncul arogansi.
Ivan dengan mengajak segerombolan orang lalu mendatangi sekolah ET dan memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud sambil menggonggong laiknya seekor anjing.
Peristiwa yang disebut terjadi tanggal 21 Oktober 2024 itu kemudian videonya viral di media sosial. Ivan Sugianto yang baru datang dari Jakarta kemudian ditangkap polisi setiba di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024).
Ivan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka perundungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Bak kotak Pandora, usai ditangkap, ternyata kasus Ivan lainnya muncul, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa dana judi online yang diduga mengalir ke rekeningnya dan rekening klub malam yang diduga miliknya, yakni Vahalla Spectaclub Surabaya. Akibatnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Ivan dan diskotik miliknya serta belasan rekening lainnya yang terkait dengan dugaan TPPU Ivan.
Dus, ada dua dugaan tindak pidana yang menjerat Ivan Sugianto, yakni perundungan anak dan TPPU. Itu semua terjadi gegara Ivan Sugianto emosi setelah mendapat pengaduan dari putri kesayangannya, AL.
Gegara ulah anak, sang bapak kena getah atau dampaknya. Dalam terminologi Jawa, hal semacam itu disebut “anak polah bapa kepradah”, anak berulah, bapak atau orangtua terkena dampaknya.
Mario Dandy
Apa yang terjadi dengan Ivan Sugianto ini mengingatkan kita dengan apa yang menimpa Rafael Alun Trisambodo. Bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi dan TPPU.
Kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo (19) menganiaya Cristalino David Ozora (17) tahun 2023 lalu akibat rebutan pacar. Di tingkat Mahkamah Agung (MA), Mario dihukum 12 tahun penjara.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, gaya hidup Mario yang hedonis di media sosial menjadi sorotan publik. Ia suka memamerkan mobil mewahnya, Jeep Wrangler dan motor gedenya, Harley Davidson.
Usut punya usut, ternyata Mario anak dari pejabat Pajak, Rafael Alun. Setelah kekayaannya ditelusuri, ternyata Rafael Alun tersangkut kasus gratifikasi dan TPPU. Di tingkat MA, Rafael Alun dihukum 14 tahun penjara.
Ronald Tanur
Setelah Mario Dandy, muncul kasus lain yang juga menyeret orangtua. Yakni, Greogorius Ronald Tanur (32) yang menganiaya hingga tewas kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ronald Tanur dibebaskan. Kejaksaan kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan menangkap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tanur, yakni
Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Kejaksaan juga menyita uang tunai Rp20 miliar.
Kejaksaan juga menangkap pengacara Ronald Tanur, Lisa Rachmat yang menjadi perantara suap dan sekaligus menahannya.
Tidak itu saja. Kejaksaan juga menangkap Zarof Ricar, bekas pejabat MA yang menjadi makelar kasus (markus). Saat digeledah, Kejaksaan menemukan uang tunai sejumlah Rp920 miliar atau hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 1 kilogram di rumah Zarof Ricar.
Setelah itu, Kejaksaan memeriksa ayah Ronald Tanur, yakni Edward Tanur yang bekas anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan ibunya, Meirizka Widjaja. Kejaksaan akhirnya menetapkan Meirizka sebagai tersangka dan langsung menahannya, Senin (4/11/2024) malam.
Ah, seandainya AL tak mengadukan ke ayahnya persoalan yang sesungguhnya bisa ia atasi sendiri, Ivan Sugianto mungkin tak akan masuk penjara. Bisnis hiburan malamnya pun mungkin akan aman-aman saja.
Tapi itulah. Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan kawal juga. Serapat-rapatnya menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga. AL sang anak cuma perantara saja yang membuka kotak Pandora milik Ivan Sugianto.
Begitu pun pada kasus Mario Dandy Satriyo yang berujung pada malapetaka ayahnya, Rafael Alun. Mario hanya perantara saja yang membuka kotak Pandora milik bekas pejabat Pajak itu.
























