Anggota DPR dari Partai Oposisi Minta Permaneker No 2 Tahun 2022 Dicabut
BUKAN hanya pekerja, anggota DPR RI dari partai oposisi pun mengecam keras Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Netty Prasetiyani, anggota Komisi IX DPR dari PKS, dikutif dari dpr.go.id meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut.
Menurutnya Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan. “Ada beberapa pasal dalam Permenaker tadi yang menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK,” ujarnya,
Dicontohkan aturan mengenai penerimaan manfaat JHT, JHT baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. “Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal,” kecam Netty.
Aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Mengutip dari data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, Netty mengatakan total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.
Data Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja yang berpotensi terkena PHK hingga akhir 2021 sebanyak 143.065 orang. Pekerja yang berpotensi dirumahkan sebanyak 1.076.242 orang, jumlah perusahaan yang berpotensi ditutup sebanyak 2.819 perusahaan.
Menurut Netty berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman.
“Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya? Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?” ujar Netty.
Netty pun meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat.
Netty yang jadi anggota DPR dari dapil Jawa Barat VIII ini meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan. ***
Oleh : Fusilat Jabar (Jabar1)