Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Dudung Abdurachman ke Puspomad atas tuduhan melakukan penistaan agama. Sebagai pelapor, mereka pun telah diperiksa di Markas Puspomad pada Rabu (9/2/2022). Akankah laporan ini terus berproses hingga pengadilan?
Pertanyaan itulah yang bergelanyut pada benak banyak orang kendati sebenarnya telah menyimpan jawaban. Harap-harap ragu, istilah yang mungkin cocok untuk menggambarkan perasaan masyarakat. Berharap bahwa proses hukum berjalan normal tetapi meragukannya di saat yang sama.
Sejumlah pengamat pun pesimistis proses hukum atas laporan terhadap Dudung tersebut dapat berlanjut. Salah satunya sebabnya adalah hierarki kaku dalam militer. Bagaimana mungkin Danpuspomad akan memproses hukum Dudung yang notabene atasannya?
”Bagaimana pun, kalau diproses tentu harus taat pada hukum walaupun agak problematis. Danpuspomad-nya bawahan Jenderal Dudung. Jadi, ya benar kata Hendri Satrio, tinggal bagaimana sikap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Kita lihat saja,” ujar Refly Harun dalam video Youtube, Minggu (13/2/2022). Dikutip SINDOnews.com
Pengamat milter Institute Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi lebih tegas menyatakan keraguannya. Memang benar bahwa para pelapor buktinya telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Tetapi apakah proses tersebut bisa naik sampai penyidikan, terlebih lagi ke proses sidang, dia sama sekali ragu.
“Apakah pemanggilan-pemanggilan itu akan sampai pada penyidikan atau bahkan peradilan? Saya meragukan,” ungkap Fahmi ketika dihubungi, Kamis (10/2/2022).
Dia memprediksi kasus Dudung tak bakal berlarut-larut. Prosesnya akan berhenti sebagai bahan evaluasi semata. “Ini paling banter sekadar cubitan aja,” tuturnya. Di sisi lain, seperti halnya Refly, Fahmi meminta Puspomad tetap percaya diri memproses kelanjutan pelaporan terhadap Dudung. Menurut dia, pelaporan terhadap mantan Pangdam Jaya itu tentunya sudah melalui pendalaman sesuai bidang pelapor yang mengatasnamakan ulama. “Kalau yang melaporkan itu para ulama, sebagai pihak yang punya legal standing pada masalah ‘keulamaan’ saya kira sudah melalui kajian yang mendalam. Saya kira Puspomad harus progresif memeriksa perkara ini,” katanya.
Sumber : SindoNews