• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Antara Gibran, Anwar Usman – Jokowi dan Pilpres 2024 Dalam Perspektif Hukum Prof. Suteki

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
October 19, 2023
in Feature, Pemilu, Politik
0
Objek Perkara Gugatan Partai Prima Hakim Nakal Inkompetensi-Diduga Berniat Jahat
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Damai Hari Lubis- Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Semua Objek Mahkamah Konstitusi adalah produk Undang-undang/UU. RI. Serta berhubungan hukum ketatanegaraan,TUN. Oleh sebab dianggap pihak penggugat judicial review/JR,  bahwa UU tersebut atau sebagian pasal-pasal atau sebuah frase dari pasal, telah bertentangan dengan UUD. 1945 dan menjadi hak konstitusi Penggugat selaku WNI.

Sehingga pelaksanaan atau penegakan hukum-nya akan bias, maka demi kepastian hukum (rechmatigheid) serta dapat mewujudkan keadilan, perlu dicabut, diubah pada pasal atau dibuang pada frase yang menjadi objek JR. Semata demi keadilan dan terhindarkan dari overlapping,

Atau tidak berkepastiannya hukum. Sedangkan JR terhadap norma hukum dibawah hirarkis UU adalah di Mahkamah Agung

Dalam hubungan hukumnya, para tergugat di MK. adalah UU dan sederajat UU diantarananya Perpu. Maka pihak yang akan menolak terhadap uji materi UU atau Perpu tersebut  adalah pembuat dan atau pengesah UU yakni pemerintah RI dan DPR RI atau aparatur pemerintahan negara atau addinterim.

Sehingga pihak- pihak yang akan diberikan haknya sebagai pihak terkait adalah Pemerintah RI atau yang mewakili sesuai kementrian, atau user pada objek gugatan UU. Atau pihak yang pasti berkepentingan, sedangkan pejabat penyelenggara pemerintahan tertinggi adalah presiden dengan subjek hukumnya adalah Joko Widodo/ Jokowi dan Jokowi merupakan Kakak Ipar dari Ketua MK atau salah seorang Majelis Hakim atau ketua majelis hakim ketika dalam persidangan JR.

Maka keberadaan hubungan garis pertalian semenda ini, bagaimana tidak menjadikan adanya konflik intereres-internal , ketika sang adik Ipar mengambil keputusan hukum, terlebih hubungan pertalian keluarga semenda dilarang oleh kode etik hakim konstitusi. Namun atas pelanggaran etika hakim ini, seharusnya Anwar Usman/ AU mengundurkan diri, faktanya ? Justru jabatan AU. diperpanjang sebagai Ketua MK. Maka tuduhan publik terhadap fenomena hukum dan politik ( eksekutif dan yudikatif bahkan melibatkan legislatif atas adanya pembiaran pelanggaran kode etik hakim, dalam perspektif fungsi kontrol legislatif ), ini sudah merupakan adanya kesan kuat bentuk konspirasi politik ( *bajingan hukum*), antara eksekutif atau Jokowi selaku presiden dengan yudikatif dalam hal ini, subjek hukumnya adalah Anwar Usman Sang adik Ipar Jokowi.

Wajar saja, ketika MK. Mengadili perkara JR. Terkait objek perkara

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Komisi Pemilihan Umum dengan pihak tergugat adalah KPU. Maka publik banyak berteriak penolakan dan curiga atas keputusan MK. yang dianggap sebagai mengabulkan missi Gibran RR Bin Joko Widodo dalam kepentingan dan  kebutuhan dengan info santer publik yang berkelas notoire feiten atau sepengetahuan umum, bahwa ; ” Gibran akan menjadi bakal capres dari seorang capres di Pemilu pilpres 2024 “,  terlepas walau penggugat prinsipalnya bukan Gibran, namun materi perkara yang di JR adalah kepentingan Gibran. Terlebih, putusan MK merupakan putusan final, tanpa hak banding, dan kasasi, lalu putusan berkekuatan hukum tetap ( inkracht ) menjelma sebagai layaknya Undang – Undang.

Selebihnya penulis selaku pengamat Mujahid 212 sependapat dengan pendapat hukum dari Prof Dr. Suteki, S.H.  M.Hum. yang menyatakan :

” Jika MK Mengubah Syarat Capres – Cawapres Demi Rezim. Maka MK Telah “Berkomplot” Dalam Mafia Hukum”.

Oleh sebab objek JR. Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang lengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

Dan selanjutnya amar Putusan tersebut, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Jadi, dengan demikian Gibran RR yang sekarang sedang menjabat sebagai Walikota Surakarta dapat mencalonkan diri sebagai Cawapres meskipun usianya belum genap 40 tahun, atau tepatnya sekitar 35 tahun.

Putusan MK ini menurut prof Suteki betul-betul ambigu seperti putusan yang bersifat inkonstitusional bersyarat seperti memutus perkara JR UU Cipta Kerja atau conditionally constitutional seperti memutus perkara JR UU SDA. Orang Jawa bilang “jas bukak iket blangkon” sama juga sami mawon (sama saja), alias setali tiga uang. Dikatakan ambigu karena meskipun tidak menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun sebagaimana dimohonkan oleh para pemohon JR, MK sebagaimana diprediksikan telah menambah frase syarat mencalonkan presiden dan wapres “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.   Amar putusan ini dapat dinilai bahwa MK telah menjalankan wewenangnya untuk melakukan “negative legislature” dengan menyatakan Pasal 169 huruf q tidak konstitusional, sekaligus melakukan larangan melakukan “positive legislature” dengan norma baru berupa frase tambahan “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Pendapat Prof. Suteki perihal ambiguitas putusan MK ini layak dibenarkan,  disebabkan oleh adanya dugaan bahwa MK telah “berkomplot” dengan lembaga legislatif atau mungkin lembaga lainnya untuk memuluskan kemauan berbagai pihak agar Gibran RR Walikota Surakarta dapat dicalonkan sebagai Cawapres Prabowo Subiyanto atau pun Ganjar Pranowo. Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, apakah betul Gibran RR akan dipinang sebagai Cawapres Prabowo Subiyanto atau Ganjar Pranowo? Jika betul, maka dugaan bahwa MK telah berkomplot dengan pihak legislatif  patut diduga telah terbukti. Peraturan hukum mudah sekali diubah oleh mafia hukum demi kepentingan rezim mafia hukum. Dan ketika aturan hukum sering diubah untuk kepentingan rezim status quo, maka dapat diyakini demokrasi telah mati (How Democracies Die (Ziblatt dan Levitsky (2018)).

Dengan demikian memang patut disepakati dan simpulkan bahwa MK amat kuat diduga sebagai pihak yang “berkomplot” untuk membunuh demokrasi, keadilan dan hukum itu sendiri di republik ini. Selanjutnya salam nalar sehat.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apa Alasan PDIP Sebut Gibran Tak Bisa Maju Pilpres usai Putusan MK?

Next Post

Hari Ini Penyidik Polda Metro Panggil Delapan Saksi Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi
Feature

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur
Birokrasi

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026
Economy

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026
Next Post
Polda Metro Minta Media Tidak Berspekulasi Terkait Pemanggilan Pimpinan KPK

Hari Ini Penyidik Polda Metro Panggil Delapan Saksi Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Massa Melebihi 20.000 Mengantar Pasangan Anies – Cak Imin Mendaftar Menjadi Kandidat Presiden di KPU

Massa Melebihi 20.000 Mengantar Pasangan Anies - Cak Imin Mendaftar Menjadi Kandidat Presiden di KPU

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist