Jakarta – Fusilatnews – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi meminta KPK memberikan kepastian hukum dalam kasus Formula E dan juga semua kasus yang sedang ditangani KPK idealnya harus diselesaikan agar kepastian hukum terjaga.
Menanggapi saran Dewan Pengawas KPK agar ada kepastian soal status kasus Formula E. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan idealnya semua kasus bisa cepat diselesaikan.
“Setiap perkara itu harus diselesaikan. Tidak terbatas terhadap satu perkara atau perkara lain dan itu harus kita selesaikan,” kata Firli Bahuri pada Senin ( 20/2)
Firli menegaskan tim penyidik dalam bekerja itu terikat oleh pedoman dan aturan yang berlaku yang sama untuk semua kasus. Oleh sebab itu, ia mengatakan KPK tidak bisa bekerja secara serampangan dalam mengusut suatu kasus.
“Pedomannya adalah kecukupan alat bukti, bukti permulaan cukup, memenuhi pasal 44 No.32 tahun 2022,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Jadi, Firli menurut jika suatu kasus tidak memenuhi unsur tersebut, maka tidak akan bisa naik ke penyidikan. Sehingga, kata dia, penyelidikan kasus tersebut harus dihentikan.
“Jadi kalo tidak cukup bukti kita hentikan dan ini tidak terbatas ke satu perkara,” ujar dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada para pimpinan di tengah dinamika yang terjadi belakangan ini. Salah satunya adalah Dewas meminta para pimpinan segera menentukan kejelasan pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut rekomendasi tersebut agar membuat kasus tersebut terang benderang. Agar, kata dia, penyelesaian kasusnya tidak terlalu berlarut-larut dan membuat kasak-kusuk di tengah masyarakat.
“Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK. Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya,” kata Tumpak pada 17 Februari 2023 lalu
Ketua Dewas KPK, Tumpak H. Panggabean mengatakan telah bersepakat dengan pimpinan KPK agar segera memutuskan status kasus Formula E.
Menurut Tumpak, kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dengan pimpinan KPK pada 17 Januari lalu.
“Disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK,” kata Tumpak dalam keterangan resminya, Kamis (16/2/2023).
Belakangan beredar kabar terdapat perbedaan di internal KPK. Sebagian pimpinan KPK dituding memaksa bawahannya agar kasus Formula E naik ke tahap penyidikan
Tetapi permintaan itu ditolak. selanjutnya KPK membantah informasi tersebut.
Dewan Pengawas Komisi yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah Dewan yang dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang -undang No 19 Tahun 2019
























