• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Apakah Setiap Perkara Harus Naik ke Persidangan Setelah Seseorang Ditetapkan Tersangka?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
November 10, 2025
in Feature, Law
0
Presiden Resmi berhentikan Firli Sebagai Ketua KPK, Bagaimana Tanggapan Mantan Pimpinan KPK
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, publik kerap mengira bahwa penetapan tersangka otomatis berarti perkara akan berujung di ruang sidang. Padahal, dalam hukum pidana, hal itu belum tentu terjadi.

Dari delapan tersangka yang telah ditetapkan, penyidik membaginya ke dalam dua gugus: gugus pertama terdiri dari Eggi Cs — termasuk DHL, KTR, RF, dan RE — sementara gugus kedua diisi oleh Roy Cs — yakni RS dan TF. Pembagian ini menandakan adanya diferensiasi peran dan kemungkinan nasib hukum yang berbeda di antara mereka. Tapi, apakah semua akan benar-benar menghadapi hakim? Belum tentu.

Secara hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka hanyalah langkah administratif penyidik berdasarkan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Itu belum berarti perkara harus diteruskan ke meja hijau. Ada beberapa alasan yuridis mengapa suatu perkara dapat berhenti sebelum sampai ke tahap penuntutan, bahkan meski status tersangka sudah disandang.

Pertama, bukti yang tidak cukup. Bila setelah penyidikan berlangsung ternyata bukti yang dikumpulkan tak mampu memperkuat sangkaan awal, maka penyidik dapat menghentikan perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kedua, tidak terpenuhinya unsur pidana. Dalam banyak kasus, penyidik menemukan bahwa tindakan tersangka ternyata tidak memenuhi unsur delik sebagaimana diatur undang-undang.

Ketiga, penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Dalam prinsip ini, negara tidak selalu menempuh jalur pemidanaan, melainkan lebih menekankan penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, bukan pembalasan.

Namun di luar alasan hukum itu, ada faktor yang sering kali lebih menentukan: politik kekuasaan. Dalam praktiknya, naik atau tidaknya perkara ke pengadilan kadang lebih bergantung pada arah angin politik ketimbang asas keadilan. Beberapa kasus di tanah air menunjukkan bagaimana hukum kerap berhenti di meja penyidik — bukan karena bukti lemah, melainkan karena ada “kebijakan penguasa” yang menahan lajunya.

Contohnya bisa dilihat pada kasus-kasus yang menjerat Ade Armando, Firli Bahuri, hingga Eggi Sudjana sendiri. Status tersangka tidak otomatis menuntun mereka ke persidangan. Ada yang kasusnya mandek di penyidikan, ada pula yang perlahan-lahan menguap di udara publik.

Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam praktik hukum Indonesia, penetapan tersangka bukanlah titik puncak, melainkan persimpangan. Di satu sisi, ia membuka jalan menuju proses peradilan yang seharusnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Namun di sisi lain, ia juga membuka peluang bagi intervensi kekuasaan, kompromi politik, dan tafsir kepentingan yang bisa menunda — bahkan menggugurkan — keadilan itu sendiri.

Maka, pertanyaan “apakah perkara harus naik ke tingkat persidangan setelah seseorang ditetapkan tersangka?” jawabannya adalah: tidak selalu. Tetapi yang lebih penting untuk dipertanyakan hari ini mungkin bukan soal apakah harus, melainkan mengapa tidak.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PANCASILA ADALAH SUMBER HUKUM TERTINGGI, MAKA PEMILU TIDAK SAH

Next Post

Memperkuat Posisi PPWI di Era AI

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Feature

Mundurnya Gubernur Bank Indonesia

July 28, 2026
Gagal Awal – Luka dalam Grafik: Ketika Ekonomi 4,7 Persen Tak Menjawab Kebutuhan Rakyat
Feature

Orasi Prabowo: Politik Gaduh di Tengah Menurunnya Kepercayaan Publik

July 28, 2026
Ketika Presiden Mulai Memusuhi Pers – Lima pelajaran sejarah yang seharusnya menjadi cermin bagi Prabowo
Feature

Ketika Presiden Mulai Memusuhi Pers – Lima pelajaran sejarah yang seharusnya menjadi cermin bagi Prabowo

July 28, 2026
Next Post
Memperkuat Posisi PPWI di Era AI

Memperkuat Posisi PPWI di Era AI

Kamu, CEO Kehidupanmu Sendiri

Kamu, CEO Kehidupanmu Sendiri

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Habis Nanik, Terbitlah Hotman
Feature

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

by Karyudi Sutajah Putra
July 23, 2026
0

Jakarta - Setelah Nanik S Deyang, kini giliran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyatakan mundur. Jika Nanik mundur dari...

Read more
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

July 29, 2026
Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

July 29, 2026
Bandung Gelap, Warga Resah: Jalan Minim Penerangan Diduga Memicu Maraknya Aksi Begal

Bandung Gelap, Warga Resah: Jalan Minim Penerangan Diduga Memicu Maraknya Aksi Begal

July 28, 2026

Mundurnya Gubernur Bank Indonesia

July 28, 2026
Prestasi Berawal dari Disiplin, UPT SMAS Datuk Ribandang Gembleng Karakter Siswa Baru

Prestasi Berawal dari Disiplin, UPT SMAS Datuk Ribandang Gembleng Karakter Siswa Baru

July 28, 2026
Gagal Awal – Luka dalam Grafik: Ketika Ekonomi 4,7 Persen Tak Menjawab Kebutuhan Rakyat

Orasi Prabowo: Politik Gaduh di Tengah Menurunnya Kepercayaan Publik

July 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

July 29, 2026
Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

July 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...