• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

PANCASILA ADALAH SUMBER HUKUM TERTINGGI, MAKA PEMILU TIDAK SAH

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
November 10, 2025
in Feature, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panva Sila

Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan mendasar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Sayangnya, perubahan itu dilakukan oleh orang-orang yang, menurut saya, tidak sepenuhnya memahami hakikat negara berdasarkan Pancasila.

Dalam sistem kenegaraan yang berpijak pada Pancasila, Pancasila menempati posisi tertinggi sebagai Staatsfundamentalnorm — norma dasar negara. Ia bukan sekadar ideologi, melainkan sumber dari segala sumber hukum. Ketika prinsip ini tidak lagi dipahami, maka arah bernegara pun bergeser dari jati dirinya.

Para pengubah konstitusi mengatakan bahwa dalam UUD 1945 tidak terdapat konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak mengenal Pemilihan Umum (Pemilu). Pandangan ini keliru. Memang benar, UUD 1945 tidak mencantumkan istilah “HAM” secara eksplisit, karena Deklarasi HAM PBB baru lahir pada 1948, sementara UUD 1945 disahkan tiga tahun sebelumnya.

Namun, apabila para pengamandemen memahami Pancasila secara utuh, mereka akan sadar bahwa sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” merupakan dasar dari seluruh gagasan tentang hak asasi manusia. Bahkan, Indonesia adalah satu-satunya negara yang dalam pembukaan konstitusinya menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena bertentangan dengan “Peri Kemanusiaan dan Peri Keadilan.” Itulah bentuk awal dari pengakuan HAM yang sejati — bukan hasil pinjaman dari Barat, tetapi lahir dari nurani bangsa sendiri.

Demikian pula mengenai Pemilu. Mereka yang menganggap UUD 1945 tidak mengenal Pemilu sesungguhnya tidak memahami bahwa sistem demokrasi Pancasila adalah sistem permusyawaratan dan perwakilan. Dalam sila keempat ditegaskan: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

Artinya, mekanisme kedaulatan rakyat dalam negara Pancasila bukanlah Pemilu liberal yang berorientasi pada suara terbanyak, melainkan permusyawaratan yang berlandaskan kebijaksanaan dan keadilan. Karena itu, penerapan sistem Pemilu seperti yang dijalankan sekarang ini dapat dipandang sebagai bentuk penyimpangan terhadap prinsip dasar Pancasila.

Jika Pancasila benar-benar diakui sebagai sumber dari segala sumber hukum, maka setiap sistem politik, termasuk Pemilu, harus tunduk pada nilai-nilai Pancasila. Ketika sistem itu justru bertentangan dengan Pancasila, maka secara moral dan filosofis, Pemilu kehilangan legitimasi — tidak sah dalam kerangka hukum tertinggi bangsa.

Oleh sebab itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) perlu menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah Pancasila masih diakui sebagai Staatsfundamentalnorm dan ideologi negara?

Jika jawabannya “tidak”, maka keberadaan BPIP menjadi kehilangan makna. Sebab lembaga itu hanya relevan bila Pancasila tetap ditempatkan sebagai dasar dan sumber hukum tertinggi dalam seluruh aspek kehidupan bernegara.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Secuil Tinja di Dasar Kakus: Sebuah Renungan tentang Kekuasaan yang Tak Mau Hanyut

Next Post

Apakah Setiap Perkara Harus Naik ke Persidangan Setelah Seseorang Ditetapkan Tersangka?

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Presiden Resmi berhentikan Firli Sebagai Ketua KPK, Bagaimana Tanggapan Mantan Pimpinan KPK

Apakah Setiap Perkara Harus Naik ke Persidangan Setelah Seseorang Ditetapkan Tersangka?

Memperkuat Posisi PPWI di Era AI

Memperkuat Posisi PPWI di Era AI

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...