Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik
Perbedaan mencolok terlihat di mata publik antara dua institusi, TNI dan Polri. TNI menunjukkan presisi dan tanggung jawab yang luar biasa dalam menindaklanjuti “perintah lisan Presiden Prabowo” sebagai Panglima Tertinggi TNI dan Polri, dengan mencabut pagar laut yang nyata-nyata merintangi aktivitas nelayan. Tindakan ini dilakukan oleh sedikitnya 600 personel TNI Angkatan Laut yang bersatu dengan masyarakat nelayan. Dalam waktu tiga hari setelah perintah Presiden, mereka berhasil membongkar pagar bambu sepanjang dua kilometer di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Langkah ini pun mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan masyarakat.
Ironisnya, tindakan yang dilakukan TNI AL ini seharusnya menjadi tanggung jawab Polri. Polri memiliki kewenangan untuk mendokumentasikan pagar laut tersebut sebagai barang bukti dan memproses pelaku hukum terkait. Sayangnya, respons yang diberikan oleh pihak Polairud justru mengecewakan. Pernyataan seorang pimpinan Polairud yang menyebut “belum ditemukan tanda-tanda peristiwa pidana” terkesan mengabaikan realitas yang ada, termasuk dampak nyata pagar laut terhadap akses dan mata pencaharian nelayan.
Tinjauan terhadap PSN PIK 2 dan Pemagaran Laut
A. Masalah di PSN PIK 2
- Transaksi dengan Warga
Penduduk setempat mengaku bahwa proses pelepasan lahan dilakukan di bawah tekanan dan intimidasi, bukan atas dasar musyawarah atau prinsip “ganti untung.” Transaksi semacam ini mencerminkan itikad buruk dan secara yuridis formal dapat dianggap batal demi hukum. - Pelanggaran Tata Ruang
Menteri Nusron Wahid telah menyatakan bahwa PSN PIK 2 akan dikaji ulang akibat masalah tata ruang yang tidak sesuai rencana pembangunan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran administratif yang memerlukan penanganan hukum serius.
B. Pemagaran Laut
Publik menyoroti bahwa pemagaran laut dilakukan oleh pihak-pihak yang mudah dikenali dan diduga melibatkan oknum aparat desa serta aparatur kepolisian. Bahkan, ada rumor bahwa pengembang PSN PIK 2 turut memodali aktivitas pemagaran ini, melibatkan sosok artis ibu kota yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik pencucian uang hasil kejahatan oligarki.
Saran kepada Kapolri
Atas langkah proaktif TNI AL, diharapkan Kapolri segera mengambil tindakan konkret dan tegas, termasuk:
- Mencabut Pagar Laut Lainnya
Polri harus mencabut pagar laut yang masih ada di pesisir Tangerang dan memproses pelaku pemagaran serta otak di balik aktivitas tersebut. - Menghentikan Aktivitas di PSN PIK 2
Pihak pengembang PSN PIK 2 harus diperintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitas hingga ada kejelasan hukum. Polri perlu memeriksa transaksi jual beli lahan yang merugikan masyarakat. - Menindak Pelaku Kejahatan
Polri harus menyelidiki dugaan penipuan, penggelapan, dan maladministrasi terkait proyek PSN PIK 2, termasuk memasang garis polisi di wilayah yang bermasalah untuk mencegah aksi penolakan lanjutan.
Kesimpulan
Jika Polri bertindak presisi dan berani mengungkap pelanggaran hukum terkait pemagaran laut maupun PSN PIK 2, institusi ini berpeluang memulihkan citra mereka di mata publik. Tindakan tegas dan transparan dapat menghapus tudingan miring tentang keterlibatan aparat dalam mendukung praktik-praktik pengusaha besar yang merugikan bangsa. Saatnya Polri menjadi institusi yang presisi, profesional, dan benar-benar sahabat masyarakat.
























