• Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Sponsor Content
  • Indonesia at Glance
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Sponsor Content
  • Indonesia at Glance
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
Home Crime

Aset dan Rekening Corporasi Milik Suami Puan Maharani Diblokir Kejagung

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
June 26, 2023
in Crime
0
Aset dan Rekening Corporasi Milik Suami Puan Maharani Diblokir Kejagung

Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sedang diborgol menyusul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (Dok. Kejagung).

Share on FacebookShare on Twitter

“Yang diblokir itu banyak. PT BUP itu, beberapa asetnya, dan rekening-rekening perusahaannya kita freeze (dibekukan). Itu kita minta dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) untuk di dalami terkait ada dugaannya (korupsi) di situ,” kata Haryoko di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta,

Sejumlah rekening korporasi.milik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen Milik Suami Puan Maharan, diblokir atas permintaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Pemblokiranitu terkait penyidikan lanjutan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemblokiran rekening-rekening milik PT BUP itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara RP 8,32 triliun itu.

Haryoko mengatakan, tim penyidikannya menduga adanya keterlibatan perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi, alias Happy Hapsoro tersebut dalam penerimaan keuntungan yang disinyalir bersumber dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti.

“Yang diblokir itu banyak. PT BUP itu, beberapa asetnya, dan rekening-rekening perusahaannya kita freeze (dibekukan). Itu kita minta dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) untuk di dalami terkait ada dugaannya (korupsi) di situ,” kata Haryoko di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Jumat (23/6/) malam.

Dengan pemblokiran untuk penyidikan tersebut, sementara PT BUP dibatasi aktivitas korporasinya. “Uang masuk bisa. Tetapi uang keluar nggak bisa,” tegas Haryoko.

Hryoko menjelaskan, pembekuan aset dan sejumlah rekening milik PT BUP tersebut erat kaitannya dengan proses hukum pengungkapan korupsi BTS 4G Bakti yang sampai saat ini terus berlanjut. Tim penyidikan di Jampidsus pekan lalu menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT BUP Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka kedelapan.

PT BUP adalah perusahaan kepemilikan mutlak 99 persen dari Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi saat mengumumkan tersangka, Kamis (15/6) menerangkan PT BUP adalah kontraktor penyediaan baterai dan sistem tenaga surya dalam pembangunan BTS 4G Bakti.

“Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya (PT BUP) ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi.

Paket-1 sampai dengan Paket-5 itu terdiri atas 4.200 pembangunan menara BTS 4G Bakti di seluruh wilayah terluar di Indonesia. Namun terungkap dalam penyidikan, partisipasi PT BUP dalam penyediaan baterai dan panel surya tersebut tanpa melalui lelang atau tender.

“Dia (PT BUP) tidak ikut lelang. Dia tidak berkontrak dengan Bakti. Dia tidak berkontrak dengan Kementerian Kemenkominfo,” kata Haryoko melanjutkan.

Dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) salah-satu tersangka dalam kasus ini terungkap, partisipasi PT BUP dalam penyediaan baterai dan panel surya untuk BTS 4G Bakti itu melalui penunjukkan langsung oleh Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP). Penyidik sejak Rabu (17/5/2023) sudah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka atas perannya selaku menteri dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

Johnny Plate adalah menteri dari Partai Nasdem, salah-satu partai koalisi besar dengan PDI Perjuangan. Disebutkan dalam BAP, Johnny Plate memerintahkan Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif (AAL) yang juga sudah tersangka sejak awal, agar menyerahkan penyediaan sistem power pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti ke group perusahaan Yusrizki.

Pengacara PDI Perjuangan Yanuar Wasesa, atas kuasa hukum dari PT BUP membantah keterlibatan perusahaan kepemilikan Happy Hapsoro tersebut dalam pusaran korupsi BTS 4G Bakti. Yanuar mengatakan meskipun penyidik kejaksaan menetapkan Yusrizki selaku Dirut PT BUP sebagai tersangka, tetapi status hukum itu, tak ada keterkaitannya dengan peran korporasi.

Yanuar juga memastikan, Happy Hapsoro selaku pemilik mutlak PT BUP, tak ada cawe-cawe atas keputusan korporasi yang dijalankan oleh Yusrizki sebagai dirut untuk terlibat dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti di Kemenkominfo. “Apa yang dilakukan oleh Muhammad Yusrizki adalah pribadi, yang tidak ada kaitannya dengan pemilik modal. Dan tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut,” kata Yanuar.

Dalam pengusutan korupsi BTS 4G Bakti ini, tim penyidik sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua tersangka penyelenggara negara, Johnny Plate, dan Anang Latif. Sementara sisanya adalah tersangka swasta dan akademisi. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), Irwan Hermawan (IH), Windy Purnama (WP), dan Yusrizki. Selain tersangka WP, dan YUS, enam tersangka dalam kasus korupsi Rp 8,32 triliun ini, akan segara didakwa di persidangan, Selasa (27/6).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Panji Gumilang Tuding MUI Tanamkan Kebencian Masyarakat Kepada Ma’had Al Zaitun

Next Post

Sampai Mei 2023 APBN Dinyatakan Surplus 

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Pada Cari Selamat, Pemeran Film Porno Kompak Ngaku Ditipu Sutradara
pornografi

Pada Cari Selamat, Pemeran Film Porno Kompak Ngaku Ditipu Sutradara

September 20, 2023
Setelah KPK Menetapkan Penahanan. Karen Coba Melakukan Pembelaan
Tipikor

Setelah KPK Menetapkan Penahanan. Karen Coba Melakukan Pembelaan

September 20, 2023
Karen Agustiawan, 2 Kali Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Bagaimana Bisa Terjadi
Tipikor

Karen Agustiawan, 2 Kali Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Bagaimana Bisa Terjadi

September 20, 2023
Next Post
Menkeu Intruksikan Irjen Kemenkeu Periksa Harta Kekayaan RAT

Sampai Mei 2023 APBN Dinyatakan Surplus 

Kapolri Berharap Tak Ada Lagi Aparatur Kepolisian Takut Diperiksa Kompolnas

Mutasi dan Promosi Besar-besaran di Tubuh Polri, Libatkan 539 personel Termasuk 11 Perwira Tinggi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

Reporters' Tweets

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

September 28, 2022
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

September 28, 2022
Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

February 3, 2023
Kapolri Umumkan Daftar 25 Personel Polri Diduga Hambat Kasus Brigadir J

Kapolri Umumkan Daftar 25 Personel Polri Diduga Hambat Kasus Brigadir J

September 28, 2022
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

15
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

6
Majelis Taklim Punya Peran Penting Dalam Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang

Majelis Taklim Punya Peran Penting Dalam Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang

September 21, 2023
Sejumlah Purnawirawan Petinggi TNI Kumpul di Rumah Cak Imin. Apa Agendanya

Sejumlah Purnawirawan Petinggi TNI Kumpul di Rumah Cak Imin. Apa Agendanya

September 21, 2023
Pegang Data Parpol dari Intelijen, BRIN Tuding Jokowi Salah Gunakan Wewenang untuk Kepentingan Kekuasaan

Pegang Data Parpol dari Intelijen, BRIN Tuding Jokowi Salah Gunakan Wewenang untuk Kepentingan Kekuasaan

September 21, 2023
Penjualan Kendaraan Listrik Booming di Eropa, Mampukah Kita Mengatasi Kebakaran Disebabkan oleh Baterai?

Penjualan Kendaraan Listrik Booming di Eropa, Mampukah Kita Mengatasi Kebakaran Disebabkan oleh Baterai?

September 21, 2023
Youtube Video
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Majelis Taklim Punya Peran Penting Dalam Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang

Majelis Taklim Punya Peran Penting Dalam Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang

September 21, 2023
Sejumlah Purnawirawan Petinggi TNI Kumpul di Rumah Cak Imin. Apa Agendanya

Sejumlah Purnawirawan Petinggi TNI Kumpul di Rumah Cak Imin. Apa Agendanya

September 21, 2023

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Sponsor Content
  • Indonesia at Glance

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist