• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

ASET NEGARA DIJUAL SENYAP          

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
June 4, 2025
in Crime, Feature, Law
0
ASET NEGARA DIJUAL SENYAP          
Share on FacebookShare on Twitter
Muhammad Yamin Nasution

Oleh M Yamin Nasution, S.H-Pemerhati Hukum

Bayangkan suatu pagi, Anda membuka koran dan menemukan berita: “Pemerintah melepas saham mayoritas dalam proyek infrastruktur vital kepada investor swasta luar negeri.” Tidak ada rapat dengar pendapat. Tidak ada suara publik. Hanya satu tandatangan menteri. Sah.

Inilah yang sedang dan akan terjadi jika kita menutup mata terhadap Pasal 157 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal ini—bersama Pasal 155 dan 154 yang menyertainya—bukan sekadar regulasi teknis. Ia adalah pintu terbuka untuk melepas kendali negara atas aset publik ke tangan entitas campuran, yang sebagian bahkan bisa dimiliki investor swasta asing.

Pasal 157 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (6) secara garis besar menerangkan bahwa :

“Aset Negara dan Aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dipindahkan tangankan ke Perusahaan swasta dengan cara jual beli”

Secara garis pengaturan ini terlihat baik-baik saja, dan telah banyak dilakukan oleh Negara dan BUMN. Akan tetapi, dipenghujung perintah Pasal 155 Ayat (1) menegaskan :

Dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 Ayat (3) huruf a, menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintah dibidang keuangan Negara dapat menetapkan dan/atau menunjuk badan layanan umum, badan bumn, dan/atau badan hukum lainnya

Perhatikan kalimat akhir aturan yang dimaksud. Dua Pasal ini menegaskan aset negara dan aset bumn dijual belikan kepada perusahaan badan hukum yang secara bebas dipilih oleh menteri.

Menteri sebagai Makelar Tunggal

UU ini memberikan kekuasaan luas kepada menteri untuk memindahtangankan aset negara dan BUMN ke dalam perusahaan patungan (joint venture), baik melalui inbreng, jual beli, atau “cara lain”. Tidak ada keharusan untuk melakukan lelang terbuka. Tidak perlu persetujuan DPR. Cukup dengan penunjukan sepihak dan kontrak yang ditandatangani, sebuah tambang, pelabuhan, atau jaringan distribusi bisa berpindah ke perusahaan yang dimiliki bersama investor luar.

Kita sedang menyaksikan transformasi fungsi negara dari pengelola amanah publik menjadi aktor korporat. Ketika negara berperan seperti korporasi, akuntabilitasnya hilang, tapi kekuasaannya tetap absolut.

Privatisasi Tanpa Nama

Pendukung skema ini menyebutnya “optimalisasi aset.” Tetapi mari kita sebut dengan jujur: ini adalah privatisasi tanpa nama. Tidak transparan, tidak melibatkan publik, dan berpotensi menguntungkan segelintir kelompok yang dekat dengan kekuasaan.

Dalam Putusan MK No. 001/PUU-I/2003 tentang kelistrikan, Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa cabang produksi penting harus dikuasai negara—bukan sekadar dimiliki dalam artian saham, melainkan dalam arti penuh: penguasaan, pengelolaan, dan pengawasan. Bagaimana negara bisa mengklaim kontrol, jika dalam joint venture posisinya minoritas?

Korupsi yang Disahkan Hukum

Yang lebih berbahaya lagi adalah Pasal 157 ayat (6), yang menyatakan bahwa “aset yang sudah dipindahtangankan tidak dapat disita secara pidana atau perdata, kecuali atas persetujuan pemilik hak”. Ini bukan sekadar norma administratif. Ini adalah tameng hukum. Aset yang dipindahtangankan, sekalipun diperoleh melalui manipulasi nilai atau kolusi, bisa kebal dari penyitaan hukum.

Bayangkan jika harta negara berpindah tangan melalui penilaian fiktif, dengan mitra yang ditunjuk karena hubungan politik. Tidak bisa disita. Tidak bisa diaudit. Negara menyetujui, maka transaksi itu sah. Dan publik? Hanya bisa melihat dari luar pagar.

Dari sini, dapat fahami mengapa rezim Jokowi memberikan karpet merah pada investor. Luhut : akan membul doser, meminta pindah warga Negara yang menentang investasi. Dan mengapa harta kekayaan dan aset perusahaan beberap menteri dan keluarga presiden meningkat tinggi.

Konstitusi yang Dilangkahi

Pasal 33 UUD 1945 telah dengan terang menggariskan bahwa bumi, air, dan cabang produksi penting harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UU Cipta Kerja melangkahi prinsip itu, dan mengatur skema legal untuk mengalihkan kepemilikan aset negara menjadi milik bersama, termasuk oleh pihak asing dan investor portofolio.

Apakah ini reformasi? Atau dekonstruksi diam-diam terhadap kedaulatan ekonomi?

Negara bukan milik pemerintah. Negara adalah milik rakyat. Dan rakyat berhak tahu dan menentukan ke mana asetnya berpindah. Atas nama siapa saja aset tersebut telah dipindah, bagaimana pengelolaan lembaga atas investasi selama ini yang diatur dalam Pasal 154 Ayat (3) huruf b. Apakah Aset Negara dan Aset BUMN telah dipindahkan atas nama Jokowi dan keluarga peribadi, apakah meningkatnya harta Luhut, Erik Tohir, Bahlil dan lainya bagian dari jual beli  aset Negara yang dimaksud aturan ini?

Sebagai warga negara, akademisi hukum atau hanya pembayar pajak biasa, kita tidak bisa diam. Judicial review ke Mahkamah Konstitusi adalah keniscayaan. Membatalkan Pasal 157 adalah keharusan. Tapi sebelum itu, suara publik harus membesar: diskusi, liputan investigasi, dan desakan kepada parlemen untuk membuka kembali ruang kontrol terhadap aset negara.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pasukan Yaman Lancarkan Serangan Rudal Balistik ke Bandara Ben Gurion

Next Post

Ijazah Jokowi Hilang, Bareskrim Jadi Tameng? Drama Hukum yang Dipertontonkan Kekuasaan

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Jokowi Alami Alergi Kulit Usai Kunjungan ke Vatikan
Feature

Sepertinya Jokowi Sudah Tak Punya Teman

June 6, 2025
Sindrom Kaget Berjamaah: Tambang Nikel Tiba-Tiba Muncul di Raja Ampat
Crime

Sindrom Kaget Berjamaah: Tambang Nikel Tiba-Tiba Muncul di Raja Ampat

June 6, 2025
Rp 13 Triliun Raib dari Laut: Menteri Trenggono Bongkar Bobroknya Tata Kelola Perikanan Nasional
Crime

Rp 13 Triliun Raib dari Laut: Menteri Trenggono Bongkar Bobroknya Tata Kelola Perikanan Nasional

June 6, 2025
Next Post
“Pemerintah Sontoloyo”: Ketika Aparat Membungkam Kebenaran dan Menista Hukum demi Lindungi Kebohongan

Ijazah Jokowi Hilang, Bareskrim Jadi Tameng? Drama Hukum yang Dipertontonkan Kekuasaan

Prabowo Undang Megawati & Jenderal Tri Sutrisno — Isyarat Politik ‘Kencingi Kepala Jokowi?’

Prabowo Undang Megawati & Jenderal Tri Sutrisno — Isyarat Politik ‘Kencingi Kepala Jokowi?’

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Doa Bagi Jemaah Haji Indonesia Menggema dari Musala Al Istiqomah
daerah

Doa Bagi Jemaah Haji Indonesia Menggema dari Musala Al Istiqomah

by Karyudi Sutajah Putra
June 6, 2025
0

Jakarta, Fusilatnews - Doa bagi jemaah haji asal Indonesia yang baru selesai melaksanakan wukuf di Arafah, Mekah, Arab Saudi, menggema...

Read more

Mempersiapkan Generasi Tangguh – Belajar dari Keluarga Nabi Ibrahim AS

June 5, 2025
Prabowo: Semua Pejabat Yang Tidak Mampu Melaksanakan Tugas Lebih Baik Mundur Sebelum Saya Berhentikan.

Prabowo Menolak Pemerintahannya Diawasi

June 5, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Badan Kesehatan Nasional  AS  Sedang Melacak Varian Virus Covid  Yang Sangat Bermutasi

BREAKING NEWS Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah, Varian Baru JN.1 Jadi Sorotan

June 6, 2025
Idul Adha Adalah Perwujudan Ketundukan Paling Tulus Kepada Tuhan

Idul Adha Adalah Perwujudan Ketundukan Paling Tulus Kepada Tuhan

June 6, 2025
Jokowi Alami Alergi Kulit Usai Kunjungan ke Vatikan

Sepertinya Jokowi Sudah Tak Punya Teman

June 6, 2025
Sindrom Kaget Berjamaah: Tambang Nikel Tiba-Tiba Muncul di Raja Ampat

Sindrom Kaget Berjamaah: Tambang Nikel Tiba-Tiba Muncul di Raja Ampat

June 6, 2025
Mantan Pembawa Acara Fox News Tucker Carlson Peringatkan AS : ‘Iran Tak Sendirian; Menyerangnya Berisiko Perang Dunia, Kekalahan Bagi AS’

Mantan Pembawa Acara Fox News Tucker Carlson Peringatkan AS : ‘Iran Tak Sendirian; Menyerangnya Berisiko Perang Dunia, Kekalahan Bagi AS’

June 6, 2025
Rp 13 Triliun Raib dari Laut: Menteri Trenggono Bongkar Bobroknya Tata Kelola Perikanan Nasional

Rp 13 Triliun Raib dari Laut: Menteri Trenggono Bongkar Bobroknya Tata Kelola Perikanan Nasional

June 6, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Badan Kesehatan Nasional  AS  Sedang Melacak Varian Virus Covid  Yang Sangat Bermutasi

BREAKING NEWS Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah, Varian Baru JN.1 Jadi Sorotan

June 6, 2025
Idul Adha Adalah Perwujudan Ketundukan Paling Tulus Kepada Tuhan

Idul Adha Adalah Perwujudan Ketundukan Paling Tulus Kepada Tuhan

June 6, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...