Jakarta, FuslinatNews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa aset pemerintah Indonesia di Prancis terancam disita setelah Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) kalah dalam sengketa dengan Navayo International AG.
Kasus ini bermula dari penyewaan satelit oleh Kemhan RI pada 2015 untuk mengisi kekosongan di slot orbit 1230 BT. Namun, pembayaran sewa satelit tersebut mengalami permasalahan, sehingga Kemhan memilih untuk tidak melunasi biaya sewa. Akibatnya, Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD mengajukan gugatan ke International Chambers of Commerce (ICC) di Singapura. Dalam putusan ICC, Kemhan RI dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar USD 103.610.427,89 atau setara dengan ratusan miliar rupiah.
Navayo International AG merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Liechtenstein dan berkedudukan di St Luzi-Strasse 43, 9492 Eschen, Liechtenstein. Sementara Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD adalah perusahaan asal Hungaria yang bergerak di bidang asuransi ekspor.
Setelah memenangkan gugatan di ICC Singapura, pada 2022, perusahaan asal Eropa tersebut mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris. Permohonan ini dikabulkan, dan pada 2024, pengadilan Prancis memberikan wewenang kepada Navayo International AG untuk menyita hak serta properti milik pemerintah Indonesia di Paris. Salah satu aset yang menjadi objek penyitaan adalah rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI di kota tersebut.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan mengambil langkah hukum guna mempertahankan aset negara. “Kita akan menempuh jalur hukum yang ada untuk melindungi aset negara dari ancaman penyitaan ini,” ujar Yusril dalam keterangannya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi dampaknya terhadap hubungan diplomatik antara Indonesia dan Prancis serta kredibilitas Indonesia dalam penyelesaian sengketa internasional. Hingga berita ini diturunkan, Kemhan RI belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil guna menyelesaikan permasalahan ini.**






















