Sragen, Fusilatnews – – Bambang Tri Mulyono resmi dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen pada Selasa (26/8/2025). Pembebasan ini dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif yang diatur dalam perundang-undangan.
Keputusan pembebasan bersyarat Bambang Tri tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 12 Juni 2025. Keputusan tersebut menegaskan bahwa proses evaluasi administratif dan substantif telah dijalankan secara lengkap, dan Bambang Tri memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pihak Lapas Kelas II A Sragen menyatakan, pembebasan bersyarat merupakan bagian dari implementasi program pemasyarakatan yang memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk reintegrasi ke masyarakat setelah memenuhi ketentuan hukum. “Kami memastikan bahwa semua prosedur telah dipatuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Pembebasan bersyarat ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat,” kata Kepala Lapas Kelas II A Sragen.
Bambang Tri Mulyono sendiri menyatakan rasa syukur atas pembebasan bersyarat ini dan berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan yang menjadi bagian dari pembebasan bersyaratnya. “Saya bersyukur bisa kembali ke masyarakat dan berjanji untuk menjalani kehidupan dengan baik sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Pembebasan bersyarat ini menandai babak baru bagi Bambang Tri, yang diharapkan dapat kembali berkontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat, sembari tetap mematuhi pembatasan dan kewajiban yang ditetapkan dalam keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

























