Oleh: Malika Dwi Ana
Enam tahun lalu, 24 Oktober 2019, Presiden Jokowi tersenyum lebar di depan kamera sambil berkunjung ke Morowali, Sulawesi Tengah meresmikan bandara Maleo di Bumi Raya, tapi tak jauh dari kawasan itu, 85 km di Bahodopi, dibangun bandara IMIP yang beroperasi sejak 2019(era Jokowi), dan diresmikan oleh perusahaan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), bukan oleh Jokowi secara pribadi.
Konon ini bandara khusus untuk mendukung hilirisasi nikel. Dan mustahil jika presiden saat itu tidak mengetahuinya.
Enam tahun kemudian, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengucapkan kalimat yang seharusnya diucapkan sejak 2019:
“Tidak boleh ada negara di dalam negara!”
Karena selama enam tahun itu, Bandara IMIP Morowali bukan bandara biasa. Ia adalah enklave asing di tengah Republik Indonesia:
– Tidak ada petugas Bea Cukai.
– Tidak ada petugas Imigrasi.
– Tidak ada catatan resmi tentang siapa yang datang, apa yang dibawa, dan berapa yang dibawa keluar.
Pesawat kargo China mendarat malam-malam, memuat nikel dan produk smelter, lepas landas sebelum subuh. Ribuan tenaga kerja asing masuk tanpa visa ketat. Semua dilindungi undang-undang: Pasal 9 UU Penerbangan 2009, PP 70/2013 tentang bandara khusus, serta Perpres Proyek Strategis Nasional. Dan di atas segalanya, ibu dari semua celah: Pasal 33 ayat (5) UUD 1945.
Selama enam tahun, kawasan seluas 4.000 hektare itu dikuasai Tsingshan Steel dan mitra oligarki lokal. Indonesia hanya mendapat royalti 2–3 persen, listrik murah dari PLTU batubara, serta limbah B3 yang membunuh Teluk Tomori dan membahayakan kesehatan warga Morowali.
Kini tiba-tiba semua marah. TNI menggelar latihan perebutan pangkalan udara. DPR berencana melakukan kunjungan kerja. Media ramai-ramai menjadikan ini headline.
Tapi maaf, kemarahan ini sudah terlambat enam tahun.
Enam tahun itu berapa triliun rupiah nikel yang bocor dibawa kabur keluar negeri?
Enam tahun itu siapa yang mengambil keuntungan di dalam negeri?
Enam tahun itu berapa desa yang lautnya mati?
Enam tahun itu berapa nyawa warga lokal yang direnggut polusi?
Jika Presiden Prabowo Subianto benar-benar ingin menutup kebocoran, maka tindakan tegas harus diambil secepatnya:
1. Tutup bandara tersebut hingga otoritas negara masuk penuh.
2. Cabut status “bandara khusus” yang membebaskan pengawasan.
3. Selidiki perijinan PT IMIP.
4. Buka seluruh data lalu lintas udara dan kargo enam tahun terakhir.
5. Revisi UU turunan Pasal 33 ayat (5) yang telah menjadikan konstitusi kita sebagai karpet merah bagi penjajah berkedok investor.
Tanpa langkah-langkah itu, latihan TNI dan pernyataan keras hanyalah teater politik biasa: ibarat hanya ganti satpam penjaga gerbang, tapi pemilik gerbangnya tetap sama.
Bandara Morowali adalah cermin paling nyata dari penjajahan asimetris abad ke-21:
Diresmikan dengan senyum mengembang,
dibiarkan enam tahun, tanpa pengawasan negara, lalu “dibongkar” dengan kemarahan.
Sampai kapan kita mau terus menjadi penonton setia drama yang sutradaranya sudah kita kenali sejak lama?
(Malika’s Insight 24 November 2025)

Oleh: Malika Dwi Ana

















