OLEH: ENTANG SASTRAATMADJA
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ditegaskan bahwa diversifikasi atau penganekaragaman pangan adalah upaya meningkatkan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal. Artinya, pangan yang tersedia bukan hanya beras, tetapi juga jagung, ubi kayu, dan berbagai komoditas lokal lain yang sejatinya merupakan kekayaan bangsa. Kekayaan ini mestinya dikelola secara profesional dan akuntabel.
Dalam bahasa keseharian, diversifikasi pangan bermakna upaya meragamkan pola makan masyarakat agar tidak hanya bergantung pada beras. Masyarakat perlu dicerahkan bahwa sumber karbohidrat bukan hanya nasi. Kemauan politik untuk mengurangi ketergantungan pada beras sesungguhnya telah disuarakan sejak lama. Tindakan politik pun sudah ditempuh. Namun pertanyaannya: mengapa upaya diversifikasi pangan masih tak kunjung membuahkan hasil yang menggembirakan?
Inilah sisi memilukannya. Masyarakat terlihat sangat sulit melepaskan diri dari nasi sebagai pangan pokok. Daya tarik nasi seolah menjadi hipnosis kolektif: belum makan nasi, berarti belum makan. Kondisi sosio-kultural inilah yang menjadi tembok besar gerakan diversifikasi.
Program diversifikasi pangan sejatinya tumbuh seiring semangat memperkokoh ketahanan pangan nasional. Untuk menjadi bangsa yang mampu melepaskan diri dari ketergantungan pada satu komoditas, diversifikasi tidak boleh lagi ditunda. Ia harus menjadi gerakan seluruh bangsa, bukan sekadar program yang datang dan pergi.
Salah satu penyebab utama “kegagalan” diversifikasi pangan adalah lemahnya koordinasi—baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah maupun antar-kementerian dan lembaga negara. Selain itu, program diversifikasi selama ini masih dikemas dalam bentuk proyek semata. Ketika masa proyek habis, berakhir pula gerakannya. Siklus ini terus berulang dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya.
Padahal yang kita harapkan bukan seperti itu. Kita ingin program ini berkesinambungan, tumbuh, dan semakin kuat dari waktu ke waktu.
Dalam rangka mengurangi ketergantungan pada beras, pemerintah beberapa tahun terakhir mengangkat pangan lokal sebagai komoditas unggulan untuk mendukung diversifikasi. Road map juga telah dirumuskan. Tinggal bagaimana melaksanakannya secara terukur dan akuntabel.
UU Pangan 2012 menegaskan bahwa pangan lokal adalah makanan yang dikonsumsi masyarakat setempat sesuai potensi dan kearifan lokal. Pangan lokal tersebar melimpah di kehidupan kita. Maka yang perlu dilakukan negara adalah mengoptimalkan keberadaan pangan lokal sebagai fondasi diversifikasi.
Hal lain yang tak kalah penting adalah sokongan politik anggaran. Pemerintah melalui APBN/APBD, dunia usaha melalui CSR, serta berbagai sumber lain harus mendukung langkah meragamkan pola makan ini dengan anggaran yang wajar dan proporsional.
Beberapa waktu lalu, publik ramai memperbincangkan perlunya kehadiran kelembagaan pangan di tingkat nasional sebagai lembaga parastatal yang memperkuat ketahanan pangan. Lembaga ini dirancang untuk mengoordinasikan berbagai kepentingan, utamanya menyinergikan APBN dan APBD dalam satu orkestrasi kebijakan pangan.
Namun muncul pertanyaan: mengapa pemerintah terkesan kurang serius mewujudkan amanat UU Pangan yang sudah 13 tahun berlaku? Jika alasannya efisiensi dan efektivitas, sebetulnya kita tidak perlu membentuk lembaga baru. Kita sudah memiliki Badan Ketahanan Pangan, Perum Bulog, BUMN Pangan, hingga SKPD ketahanan pangan di provinsi dan kabupaten/kota. Pekerjaan rumahnya adalah merajut semua infrastruktur kelembagaan ini menjadi satu sistem yang solid.
Lembaga pangan nasional harus dirancang bukan sekadar “ada”, tetapi mampu menjawab kebutuhan zaman. Ia harus memimpin koordinasi perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi pembangunan pangan nasional.
Akhirnya, melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2021, pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas). Semua yang dibahas dalam tulisan ini secara prinsip sudah mendapat wadahnya. Kini tantangan utamanya adalah: bagaimana Bapanas menjalankan mandat mulianya dengan sungguh-sungguh?
Penentu masa depan diversifikasi pangan kini berada di pundak Bapanas. Kita menunggu kiprahnya—bukan dalam bentuk slogan, tetapi dalam perubahan nyata yang mampu menuntun bangsa ini keluar dari ketergantungan pada sebutir nasi.
(Penulis, Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat)

OLEH: ENTANG SASTRAATMADJA






















