AP Hasanuddin , peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ) diduga mengancam akan membunuh warga Muhammadoyah. Tindakan ini menjadi viral dan mengundang Bareskrim mendalami
Jakart-Fusilatnews.–Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami pernyataan oknum peneliti BRIN, AP Hasanuddin yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
AP Hasanuddin menulis ancaman pembunuhan terkait perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah.
“Sedang kita profilling tentang pernyataan tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Senin (24/4).
Andi Vivid masih belum memberikan informasi lanjutan soal pengusutan yang dilakukan timnya.
Tulisan AP Hasunuddin yang mengancam membunuh warga Muhammafiyah muncul di kotak komentar, komentar AP Hasanuddin itu sempat viral di media sosial.
Kejadian bermula saat AP Hasanuddin berkomentar di unggahan Facebook milik peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin. Dalam langkapan layar yang beredar di Twitter,
Thomas merespons, komentar dari Aflahal Mufadilah, yang menyebut bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023.
“Ya. Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” tulis komentar Thomas Djamaluddin.
Masih dalam kolom komentar yang sama, muncul akun bernama AP Hasanuddin yang mendukung Thomas dan menyatakan kemarahan terhadap warga Muhammadiyah.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, akan melakukan pengecekan atas isu informasi tersebut.
“Saat ini BRIN sedang melakukan pengecekan kebenaran atas informasi,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (24/4)
Laksono menyesalkan permasalahan itu karena berkembang pesat. Laksono menilai isu tersebut kurang produktif untuk diperdebatkan hingga menimbulkan ancaman.
Dia mengatakan, apabila terbukti komentar ancaman tersebut datang dari ASN BRIN, pelaku ancaman akan diproses melalui sidang etik.
“Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku, BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” tegasnya.
Kepala BRIN juga mengimbau agar publik tidak terpancing dengan isu yang beredar dan mengajak publik untuk merujuk pada sumber informasi yang terpercaya.





















