Jakarta, Fusilatnews.- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menegakkan marwah institusi Polri dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Aditya dalam kasus pencopotan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro.
“Pasalnya, pencopotan itu diduga terkait dengan dukungan Kabidpropam Polda Kaltara dalam proses pemeriksaan Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri atas adanya pengaduan masyatakat yang diduga diperas oleh Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar dan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Mhd Khomaini,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Selasa (25/4/2023).
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, kata Sugeng, merupakan mantan Kapolres Bulungan melalui surat telegram Kapolri nomor: ST/2776/XII/KEP/2022 tanggal 23 Desember 2022 dan dilantik Kapolda Kaltara pada 21 Januari 2023 menjadi Kapolres Tarakan. “Kemudian Kapolda Kaltara memutasi Wakapolres Bulungan Kompol Muhammad Husni dan Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Mhd Khomaini ke Polres Tarakan, dipersatukan kembali dengan AKBP Ronaldo Maradona yang melantik langsung pada 8 Februari 2023 sebagai Pejabat Utama Polres Tarakan, Polda Kaltara,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Sugeng, selang delapan hari setelah dilantik, pada tanggal 16 Februari 2023 Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona menangkap kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dengan alasan BBM-nya ilegal dan kemudian pengusahanya disuruh menyiapkan uang senilai Rp1,5 miliar.
Sugeng mengaku mendapatkan informasi dan data bahwa Paminal Mabes Polri dibantu Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro telah menyita barang bukti elektronik di mana beberapa “scan” gambar telah diterima IPW yang menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL pada tanggal 20 Februari 2023, sekitar pukul 10.35 WITA datang ke kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Daniel Aditya. “Namun, setelah keluar dari ruang Kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi,” cetusnya.
Pengusaha AB dan AL, kata Sugeng, diduga membawa uang dalam kaitan ditangkapnya kapal yang diduga mengambil/membeli BBM ilegal pada tanggal 16 Februari 2023 yang menurut mereka, BBM tersebut diambil dari kapal ‘supply’ dari grup usaha yang sama.
“Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Tarakan. Anehnya, saat proses penangkapan itu, pengusaha diminta menyiapkan dana untuk diserahkan kepada Kapolda Kaltara dan Kapolres Tarakan,” tukasnya.
Sugeng juga mengaku mendapat informasi bahwa akibat adanya dugaan pemerasan tersebut, pengusaha itu mengadu ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Mabes Polri sehingga diturunkan tim Paminal Polri yang dibantu Kabidpropam Polda Kaltara untuk menyita barang bukti elektronik yang merekam kedatangan pengusaha AB dan AL ke kantor Kapolda Kaltara dengan membawa ransel diduga berisi uang.
“IPW juga mendapatkan data adanya penarikan dana oleh pengusaha AB pada tanggal 20 Februari 2023 dan 21 Februari 2023 pagi dari Bank Mandiri sejumlah 1.7 miliar di mana sebagian dibawa dalam tas ransel diduga ke ruang kerja Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya,” paparnya.
Sebelumnya, Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan Iptu Mhd Khomaini selaku Kasat Reskrim Polres Bulungan sebelum pindah sebagai Kasat Reskrim Polres Tarakan yang dilaporkan oleh pengadu seorang advokat dari Syamsudin Associates. Hasilnya, Iptu Mhd Khomaini terbukti telah menerima sejumlah uang dari klien pengadu. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan barang bukti itu akan diserahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri ternyata Kabidpropam Kombes Teguh Triwantoro telah dicopot dan diganti.
Oleh karena itu, Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membasmi praktik pemerasan oleh oknum polisi di Polres Tarakan dan menindak tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, AKP Mhd Khomaini, dan juga Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya yang melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangan berindikasikan pidana lantaran adanya pemerasan dan gratifikasi dari pengusaha. “Kapolri juga harus memerintahkan Kadivpropam Polri untuk menarik kasus tersebut ke Mabes Polri dan dilakukan Sidang Etik Profesi Polri secepatnya untuk menumbuhkan kepercayaan publik dan rasa keadilan masyarakat,” pintanya.
“IPW juga mendapatkan informasi adanya empat kali demo masyarakat terdiri dari pengusaha dan mahasiswa yang ditujukan kepada Kapolres Tarakan karena adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan masyarakat oleh oknum di Polres Tarakan. Bahkan, dugaan pidana adanya korupsi ini telah diadukan ke KPK. Sementara pihak KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menjawab laporan tersebut yang isinya: “Pengaduan Saudara telah diregister dengan nomor 2023-E-01799. Pengaduan Saudara telah kami teruskan kepada petugas terkait untuk dilakukan penelaahan terlebih dahulu’,” lanjut Sugeng.
Tapi, katanya, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aduan korupsi yang diduga melibatkan Kapolda Kaltara, Kapolres Tarakan dan Kasatreskrim Polres Tarakan tersebut.
“Untuk itu, IPW mendesak dilakukan penonaktifan sementara Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Mhd Khomaini dan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya agar pemeriksaan berjalan objektif, tranparan dan akuntabel. Pemeriksaan yang sama juga dilakukan terhadap Kombes Teguh Triwantoro agar didapatkan fakta sesungguhnya dari kisruh di Polda Kaltara ini,” tandasnya. (F-2)





















