Jakarta, FusilatNews — Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keputusan itu diambil setelah gelar perkara internal yang menyimpulkan tidak ditemukannya unsur tindak pidana.
“Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (21/5).
Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai Egi Sudjana pada 9 Desember 2024. Laporan itu kemudian diterima sebagai Laporan Informasi oleh Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025 dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025.
Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa berbagai dokumen dan saksi-saksi yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Jokowi, mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik tidak menemukan indikasi pemalsuan.
“Ijazah SMA milik Presiden dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan sejumlah saksi,” kata Djuhandhani. “Kami juga mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana, yang telah diuji secara laboratoris dan dibandingkan dengan dokumen milik tiga rekan kuliah beliau.”
Selain ijazah, penyidik juga menelusuri skripsi dan aktivitas perkuliahan Jokowi selama menempuh studi di UGM. Presiden Jokowi sendiri telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri dan dicecar 22 pertanyaan seputar riwayat pendidikannya.
“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas,” ujar Jokowi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Djuhandhani menambahkan, penyelidikan ini tidak hanya sebagai respons atas laporan masyarakat, tetapi juga sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada publik mengenai fakta-fakta yang telah dikumpulkan oleh aparat.
“Kami berharap dengan penjelasan ini, situasi di tengah masyarakat menjadi lebih tenang,” pungkasnya.
Laporan ini sebelumnya menjadi perhatian publik dan sempat menyeret sejumlah nama akademisi. Sementara itu, sidang gugatan serupa yang diajukan terhadap Rektor UGM juga sempat tertunda beberapa waktu lalu.























