Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Dalam negara hukum, politik kekuasaan tidak boleh menjadi raja. Justru sebaliknya, kekuasaan wajib tunduk dan patuh pada supremasi hukum. Hukum berada di atas segalanya, dan itulah esensi dari konstitusionalisme.
Berdasarkan hukum positif – termasuk Peraturan Kapolri tentang teknis penyidikan, UU Polri, dan KUHAP – dua tokoh penting, Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Hasiholan Sianipar, semestinya wajib dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Keduanya telah memberikan pendapat ahli terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, yang dimuat dalam lampiran tambahan pengaduan TPUA ke Dumas Bareskrim pada 9 Desember 2024.
Maka secara hukum, tidak ada dasar bagi Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan secara sepihak proses penyelidikan perkara ini. Justru karena Mabes Polri adalah pusat komando institusional tertinggi dalam struktur kepolisian nasional, seharusnya ia mampu memerintahkan Reskrimum Polda Metro Jaya untuk menghentikan proses paralel yang berjalan tidak sesuai logika sistemik dan hirarkis, apalagi jika itu justru mengaburkan arah penegakan hukum.
Pengaduan yang diajukan TPUA bukan sekadar aspirasi politik. Ini adalah bentuk nyata dari hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini dijamin konstitusi, selama dilakukan tanpa menyebar hoaks atau fitnah. Apalagi, materi aduan terkait dengan delik umum, serta mencakup unsur delik formil dan materil, yang berarti tidak bisa diabaikan hanya karena satu atau dua pihak menolak hadir atau menghindar dari pemeriksaan.
Secara yuridis, sah-sah saja bila TPUA – entah terdaftar secara organisasi atau tidak – tetap memiliki legal standing sebagai representasi dari warga negara yang menjalankan peran serta masyarakat dalam penegakan hukum. Legalitas laporan tidak bergantung pada kelembagaan, melainkan pada substansi dugaan kejahatan yang dilaporkan.
Maka sangat janggal jika proses hukum yang telah dimulai di Bareskrim dapat diintervensi atau bahkan dihentikan oleh Polda Metro Jaya, yang seharusnya berada di bawah koordinasi Mabes. Lebih dari itu, sangat penting bagi publik dan TPUA untuk mendapatkan kesaksian dari para ahli digital forensik tersebut, karena merekalah yang membawa bukti ilmiah untuk menguji validitas tudingan terhadap Presiden.
Akhirnya, kita kembali pada prinsip dasar hukum: hukum ada untuk memberi manfaat, memastikan kepastian, dan menegakkan keadilan untuk semua orang. Bila hukum tunduk kepada kekuasaan, maka hilanglah makna keadilan. Bila suara rakyat dibungkam dengan instrumen negara, maka lenyaplah demokrasi.
Sudah saatnya bangsa ini membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum – termasuk mereka yang duduk di singgasana kekuasaan.























