Jakarta-FusilatNews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Kamis sore.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas tersangka dalam kasus ini. “Untuk Segarajaya, kami sudah mempunyai suspek tersangka,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jumat, 28 Februari 2025.
Meskipun demikian, Djuhandhani enggan mengungkapkan lebih jauh identitas calon tersangka dengan alasan asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti yang kuat dan pendekatan saintifik. “Kami menjaga agar penyidikan tetap objektif dan berbasis bukti ilmiah,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri tengah melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum. Penyidik juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengambil langkah-langkah hukum lainnya, termasuk menunggu hasil uji laboratorium forensik terhadap sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami menjalankan penyidikan secara bertahap dan menargetkan agar kasus ini dapat segera terungkap sepenuhnya,” tutur Djuhandhani.
Dalam kasus ini, modus operandi yang terungkap adalah perubahan data pada 93 SHM. Data sertifikat asli atas nama pemilik sah diduga diubah menjadi nama pemilik baru secara ilegal. Selain mengubah nama pemegang hak, pelaku juga diduga mengubah data luas tanah serta lokasi objek sertifikat. Perubahan tersebut menyebabkan pergeseran wilayah dari darat ke laut dengan luas yang lebih besar.
“Sertifikat yang sebelumnya sudah ada kemudian diubah dengan dalih revisi, sehingga terjadi pergeseran tempat dari daratan ke laut dengan luas yang diperbesar,” ungkap Djuhandhani.
Selain kasus di Segarajaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa ada dua perusahaan yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Bekasi, tepatnya di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan. Perusahaan pertama, PT Cikarang Listrindo (CL), memiliki 78 bidang dengan luas total 90 hektare, berdasarkan sertifikat yang diterbitkan antara tahun 2012 hingga 2018.
Sementara itu, perusahaan kedua, PT MAN, tercatat memiliki 268 bidang tanah dengan luas total 419,6 hektare, yang sertifikatnya terbit pada 2013, 2014, dan 2015. “Setelah kami analisis, sebagian besar bidang tanah ini berada di luar garis pantai,” ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR di Senayan, Kamis, 30 Januari 2025.
Kasus ini menjadi perhatian karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Penyidik Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
























