Sukohqrjo – Fusilatnews – Jaminan Hari Tua ( JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ,(JKP) ditargetkan akan cair paling lambat sebelum lebaran
Sedangkan Proses pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) dan pembuatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan PT Sritex ditargetkan selesai sebelum Lebaran.
JHT dan JKP menjadi salah satu hak yang wajib didapatkan 8.475 tenaga kerja Sritex menganggur menyusul ditutupnya perusahaan tersebut, Sabtu (1/3/2025) besok.
Kami sudah koordinasikan untuk JHT dan JKP tinggal nanti bagaimana untuk proses penyaluran. Diupayakan sebelum lebaran selesai,” ujar Sumarno.
Selain itu, karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan.
Sumarno menyebut bahwa pesangon itu menjadi kewenangan dari pihak kurator. “Untuk hak-hak lain seperti pesangon kemudian gaji belum terbayar ini menjadi kemenangan kurator. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kurator,” kata dia.
Pemberian JKP Sumarno menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi setiap karyawan PT Sritex yang terkena PHK agar mendapatkan JKP.
Sumarno menambahkan, pihaknya telah memiliki JKP karyawan yang terkena PHK akan mendapat jaminan selama enam bulan. “Sehingga enam bulan sebelum mendapatkan pekerjaan, mereka akan dijamin oleh JKP,” tutup Sumarno.























