“Tidak berbahaya bagi kesehatan manusia, tetapi berdampak buruk pada populasi babi dan perekonomian peternakan,” kata WOAH.
Taipeh – Fusilatnews.– Seorang wisatawan asal Indonesia yang tiba dari Hong Kong pada 30 April 2024.dihukum denda sebesar 200.000 dollar Taiwan, atau lebih dariRp 99,8 juta karena membawa bekal makan yang mengandung daging babi.
Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan mengatakan, orang tersebut tidak mampu membayar denda dan dideportasi
Saat ini Taiwan memberlakukan denda sebesar 200.000 dollar Taiwan jika ada orang yang membawa daging babi dan produk turunannya dari negara-negara yang terdampak African Swine Fever (ASF) menyusul wabah di China pada 2018.
Denda dinaikkan menjadi 1 juta dollar Taiwan bagi pelaku yang melakukan pelanggaran kedua kalinya. Penyakit yang sangat menular ini menyerang babi peliharaan dan babi liar, serta memiliki tingkat kematian sekitar 80 persen.
Taiwan adalah salah satu dari sedikit negara Asia yang ternaknya belum tertular penyakit ini. Menurut Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), ASF bertanggung jawab atas matinya populasi babi dalam jumlah besar sehingga berdampak pada ekonomi.
“Tidak berbahaya bagi kesehatan manusia, tetapi berdampak buruk pada populasi babi dan perekonomian peternakan,” kata WOAH.
“Virus ini sangat resisten di lingkungan, artinya virus ini dapat bertahan hidup di pakaian, sepatu bot, roda, dan bahan lainnya. Virus ini juga dapat bertahan hidup di berbagai produk daging babi, seperti ham, sosis, atau bacon.”
Australia, yang juga masih bebas dari ASF, mengenakan denda hingga 6.260 dollar Australia (Rp 67,25 juta) bagi wisatawan yang dengan sengaja tidak melaporkan barang-barang berisiko tinggi seperti daging babi dan produk daging lainnya atau memberikan informasi yang salah atau menyesatkan.
Pada 2022, seorang penumpang didenda dan dideportasi dari Australia karena tak lapor membawa daging rendang.