Jakarta-Fusilatnews.— Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan politik uang merupakan racun demokrasi. Menurutnya, kategori politik uang dalam pemilu maupun pemilihan (pilkada) banyak jenisnya, tidak hanya soal jual beli suara.
Bagja mengungkapkan ada hal-hal yang bisa dikategorikan sebagai politik uang, namun tindak pidananya berbeda. Contoh yang dimaksudnya seperti pemanfaatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi bagi calon kepala daerah atau calon anggota legislatif dalam kaitan pemilu atau pemilihan.
“Menurut saya itu masih bisa dikategorikan politik uang, tetapi tindak pidananya berbeda,” nilai Bagja dalam Webinar dengan tema ‘Ancaman Praktik Politik Uang pada Pemilu Serentak 2024’, Kamis (2/12/2021).
Hal-hal lain yang dapat dikategorikan politik uang bagi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini seperti pemberian fasilitas jalan raya, pemberian fasilitas jembatan yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi serta kategorikan masih dalam politik uang.
Bagja berpendapat, politik uang tidak bisa dihilangkan akan tetapi bisa diminimalisir. Penyelenggara pemilu baik KPU-Bawaslu, tuturnya, tidak akan bisa melakukan peran-peran pencegahan politik uang secara utuh. Kata dia, peran ini harus dilakukan oleh seluruh stakeholder baik pemerintah, partai politik, serta masyarakat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta masyarakat untuk lapor ketika menemukan dugaan kecurangan pemilu, utamanya dugaan politik uang. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi dalam diskusi bertajuk “Pentingnya Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Mengenal Jenis dan Bentuk Pelanggaran Pemilu”, di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/2/2023). “Kalau misalkan di jalan atau di lapangan ada dugaan politik uang, segera sampaikan, laporkan ke Bawalsu sesuai dengan jenjangnya seusai dengan lokusnya, wilayahnya di mana,” kata Puadi dalam diskusi tersebut.
Ungkit Fenomena Klientelisme Ia mengeklaim bahwa Bawaslu akan menerima dan memproses laporan tersebut. Sesuai ketentuan, laporan yang masuk ke Bawaslu akan diperiksa dalam 2 hari kerja terkait kelengkapan persyaratan laporan itu. “Laporan akan diterima sehingga Bawaslu punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal, apakah dalam kajian awal itu memenuhi syarat formal, atau materiil,” ujar Puadi.
Puadi menambahkan, saat ini Bawaslu telah memiliki aplikasi Sigap Lapor yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran.
Berfatwa Menurutnya, hal ini bakal mempermudah masyarakat melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan politik uang. “Kalau dulu orang mau datang harus ke Bawaslu dengan banyak formulir yang macam-macam, sekarang ini sudah lebih sederhana lagi, karena teknologi yang lebih canggih,” imbuh Puadi. “Sekarang laporan itu sudah tidak serba manual, sekarang ini harus sudah terdigitalisasi. Bawaslu sudah launching, kaitannya dengan Sigap Lapor, jadi foto, video, kirim, upload,” pungkasnya.
Sumber : Bawaslu dan Kompas


























