“Yang tidak suka bisa saja menyebarkan berita palsu atau fitnah menjatuhkan kami,” tutur Tajudin.
Depok – fusilatnews – Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Depok Sulastio memulai penyelidikan atas dua laporan resm tentang dugaan money politics atau politik uang caleg DPR RI dari Golkar untuk Dapil Jawa Barat VI Ranny Fahd Arafiq.
Menurut Sulastio sebelumnya ada informasi masuk via WhatsApp ke Ketua Panwaslu Kecamatan Sukmajaya namun tidak mau membuat laporan resmi, saat ini Bawaslu sudah menerima 2 laporan resmi dan teregister pada Kamis dan Jumat kemarin.
“Ya dugaan bagi-bagi uang Caleg DPR RI inisial R partainya Golkar pelapornya satu atas nama aliansi mahasiswa satu lagi komunitas peduli Pemilu,” jelas Sulastio, Kamis, 22 Februari 2024.
Ditanya terkait money politics berpengaruh terhadap perolehan suara, Sulastio mengatakan berdasarkan data yang diperoleh dari Sirekap dan aplikasi proses penghitungannya masih berjalan.
Kalau hasil perolehan suara saya kira apa yang kita dapat ya itu kan juga kita peroleh sekarang baik dari si rekap maupun dari aplikasi yang ada di Bawaslu kalau proses penghitungannya kan masih berjalan
“Itu akan kita berangkat pada yang manual tapi untuk sementara memang untuk diaplikasi cukup dapatkan suara,” terangnya.
Pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ada kaitannya dengan dugaan money politics kalau ini dianggap akibat, sedangkan sebabnya belum bisa dibuktikan.
“Sebabnya ini tentu harus kita buktikan dulu, tapi memang fakta bahwa perolehan suaranya signifikan itu kan kita dapatkan dari proses penghitungan real count, baik itu yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu,” kata Sulastio.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok ini melanjutkan, nanti apakah ada korelasinya dengan dugaan money politics pihaknya akan mencari tahu, sebab pada pasal 280 tidak menyebutkan akibat dari bagi-bagi uang tersebut.
“Ketika terjadi peristiwa bagi-bagi uang itu sudah cukup, tidak perlu dibuktikan apakah bagi-bagi uang itu berakibat pada berubahnya atau mempengaruhi suara dari yang diinginkan,” jelas Sulastio.
Namun, kata Sulastio, jika berkaitan dengan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) harus bisa dibuktikan ada akibatnya dari money politics.
“Itu yang memang ancamannya bisa pembatalan, kalau untuk TSM pembatalan, itu kan administratif, sementara bagi-bagi uang itu pidana,” katanya.
Terkait hal ini Bawaslu Depok baru akan memanggil pelapornya, baik untuk proses klarifikasi kemudian mendalami keterangan pelapor lebih dulu.
“Biasanya saat memberi laporan belum bisa explore lebih banyak, kita butuh klarifikasi dulu akhirnya, kalau orang sudah laporkan dia sudah punya informasi di awal,” ucap Sulastio.
Sebelumnya, Ketua Badan Saksi Nasional Partai Golkar Kota Depok atau BSNPGD, Tajudin Tabri membantah caleg partainya melakukan money politics atau politik uang pada masa tenang pemilu 2024.
Tajudin menegaskan bahwa pihaknya menolak politik uang dan taat aturan serta perundang-undangan yang berlaku.
“BSNPGD tidak pernah membagi-bagi uang untuk pengaruhi masyarakat dalam bentuk apapun,” kata Tajudin, dalam keterangan tertulis yang diterima Senin sore, 12 Februari 2024.
Ketua Pemenangan Caleg DPR RI Ranny Fahd A. Rafiq dan Caleg DPRD Jawa Barat Farabi A. Rafiq ini pun menyadari dalam dunia politik ada suka atau tidak suka.
“Yang tidak suka bisa saja menyebarkan berita palsu atau fitnah menjatuhkan kami,” tutur Tajudin.