Editorial
Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendpat l frasa dalam UUD 1945 yang menyatakan tujuan pendirian negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Penggusuran tersebut jelas menunjukkan pemerintahan Presiden Jokowi gagal menjalankan mandat dari konstitusi tersebut.
Fusilatnews – Editorial – Terjadinya benrok aparat keamanan yang mengklaim aparat penegak hukum terjadi karena penolakan warga atas proyek Rempang Eco City, yang menggusur 7.500 penghuni Pulau Rempang. Ribuan warga pada Senin (11/9/2023) menggeruduk kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dan sempat terjadi kericuhan. Dua organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di Indonesia, yaitu Muhammadiyah selanjunya diikuti oleh NU dalam menyikapi bentrokan di Pulau Rempang
Diawali tanggapan pengurus Pusat Muhammadiya melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) & Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa masyarakat telah menempati pulau itu sejak 1834 bahkan keberadaan mereka diakui oleh Traktat London 1824 jauh sebelum Indonesia merdeka pada 1945.
Karena itu, mereka mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, yang menyatakan bahwa wilayah tersebut belum pernah digarap.
Pengurus Pusat Muhammadiyah menuding pemerintahan Presiden Jokowi gagal melaksanakan mandat konstitusi karena menggusur masyarakat di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riayang telah berada di sana jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Faktanya, masyarakat di sana telah ada sejak tahun 1834. Menko Polhukam nampak jelas posisinya membela kepentingan investor swasta dan menutup mata pada kepentingan publik, termasuk sejarah sosial budaya masyarakat setempat yang telah lama dan hidup di pulau tersebut,” tulis keterangan tertulis yang diterima Rabu (13/9)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendpat frasa dalam UUD 1945 yang menyatakan tujuan pendirian negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Penggusuran tersebut jelas menunjukkan pemerintahan Presiden Jokowi gagal menjalankan mandat dari konstitusi tersebut.
Selain itu, negara gagal menjalankan Pasal 33 yang menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata mereka.
Sebaliknya, PP Muhammadiyah menilai penggusuran paksa itu merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap investor yang bernafsu menguasai Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis mereka.
Atas dasar itu, PP Muhammadiyah pun mendesak Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Mereka juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan bawahannya untuk membebaskan masyarakat yang sempat mereka tahan pasca bentrokan beberapa hari lalu.
Sikap Muhammadiyah ini selanjutya diikuti oleh sikap NU . Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan sejumlah sikap terkait bentrokan di Pulau Rempang.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, PBNU meminta agar pemerintah lebih mengutamakan musyawarah dalam setiap proyek pembangunan, tidak terkecuali Proyek Strategi Nasional (PSN).
Selanjutnya PBNU menegaskan bahwa pengambilan tanah yang sudah dikelola masyarakat selama bertahun-tahun melalui retribusi lahan atau pengolahan lahan, hukumnya adalah haram. Hukum haram ini berlaku jika pengambilan tanah dilakukan secara sewenang-wenang.
“Dengan tujuan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan tentu harus menghadirkan keadilan bagi rakyat pemilik dan atau pengelola lahan,” kata Ketua PB NU Yahya Staquf.
PBNU juga mendorong pemerinth untuk segera memperbaiki komunikasinya kepada rakyat, serta memberikan solusi atas masalah Rempang.
PBNU juga meminta agar pemerintah memastikan tidak ada perampasan hak dan potensi kerusakan lingkungan dalam PSN. PBNU juga menegaskan sikap dukungannya terhadap perjuangan rakyat untuk mendapatkan keadilan.Berawal Dari Pandangan Muhammadiyah Terkait Konflik di P Rempang NU Terdorong Mensepakati Pandangan PP Muhammadiyah
























