Jakarta — FusilatNews Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, memasuki babak baru yang memicu tanda tanya publik. Pelimpahan berkas terhadap empat prajurit TNI justru dilakukan secara tertutup, menambah daftar panjang praktik hukum yang jauh dari transparansi.
Kasus ini bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Ia menyasar seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), lembaga yang selama ini vokal mengkritik aparat negara. Karena itu, setiap langkah penanganannya seharusnya berada dalam sorotan publik—bukan malah diselimuti kerahasiaan.
Pelimpahan Tertutup, Publik Dipinggirkan
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa berkas perkara empat prajurit TNI yang diduga terlibat telah dilimpahkan dari kepolisian ke otoritas militer. Namun, proses ini dilakukan secara tertutup tanpa akses yang memadai bagi publik maupun pengawasan independen.
Langkah tersebut segera memantik kritik. Dalam sistem hukum yang menjunjung akuntabilitas, keterbukaan adalah prinsip dasar. Ketika proses hukum dilakukan secara tertutup, publik berhak curiga: ada apa yang disembunyikan?
TNI Ambil Alih, Transparansi Dipertaruhkan
Pelimpahan perkara ke Polisi Militer TNI menandai pergeseran yurisdiksi dari sipil ke militer. Praktik ini kerap menuai kontroversi, terutama ketika pelaku berasal dari institusi bersenjata dan korbannya adalah warga sipil.
Dalam kasus ini, empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Namun hingga kini, motif dan konstruksi peristiwa belum diungkap secara terang.
Ketiadaan transparansi membuka ruang spekulasi: apakah ini murni kriminalitas, atau ada dimensi lain yang lebih kompleks—bahkan politis?
Ancaman bagi Aktivisme dan Demokrasi
Serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar serangan fisik. Ia adalah pesan intimidatif terhadap gerakan sipil yang kritis. Dalam konteks ini, penanganan hukum yang tertutup justru memperparah kekhawatiran publik terhadap kemunduran demokrasi.
Jika aparat yang diduga terlibat tidak diadili secara terbuka, maka keadilan berpotensi berubah menjadi formalitas belaka—tanpa substansi.
Ujian Besar Negara Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap prinsip rule of law. Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru tunduk pada kekuasaan institusional?
Publik menunggu jawaban. Namun satu hal pasti:
Ketika berkas ditutup, kepercayaan ikut terkubur.

























