Jakarta, Fusilatnews.com – Berkas penyidikan Nikita Mirzani terkait kasus Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sudah P21 atau lengkap. Jaksa tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani selama ini diketahui suka menyerang Habib Rizieq Syihab dalam unggahan-unggahan di media sosialnya.
“Iya, sudah P21. Sudah P21 menunggu pihak penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,”ujar Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar di Serang, Banten, Senin (17/10/2022), dikutip dari detik.com.
Ia mengatakan sampai saat ini masih menunggu pihak penyidik untuk tahapan selanjutnya. “Nunggu pihak penyidik,” ujarnya.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid hari ini sendiri datang ke Polresta Serang Kota pasca pencekalan ke luar negeri. Ia datang ke ruang penyidik pukul 11. 35 WIB dan keluar pukul 19.09 WIB.
Kepada wartawan, ia mengatakan Nikita, yang sudah berstatus tersangka, akan datang pada hari ini ke Polres. Namun ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut termasuk saat ditanya mengenai berkas Nikita yang sudah lengkap atau P21. “Waduh, nggak tahu, polisi dong (tanya), buka saya. Insyaallah (Nikita datang), jalan-jalan,” pungkasnya. (F-2)
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News

























