Pemerintah berencana akan mencabut 10 undang undang terkait kesehatan dan praktek kedokteran setelah RUU Omnibus Kesehatan disahkan menjadi undang undang
Jakarta – fusilatnews – Dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Rabu (5/4), Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan dengan menggunakan metode omnibus.
Salah satu hasil DIM-nya adalah mencabut 10 undang-undang, jika RUU tersebut sudah disahkan. Ke-10 undang-undang tersebut adalah, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Lalu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
“Hasil usul DPR, RUU ini sembilan undang-undang eksisting jadi satu. Usul pemerintah kita tambahkan (satu), jadi 10. Undang-Undang Pendidikan Kedokteran masuk,” kata Budi
Selain itu, dalam DIM pemerintah juga mengusulkan perubahan sebagian substansi di dua undang-undang. Keduanya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Kemenkes sudah partisipasi publik masif 13-31 maret, 6011 masukan, 75 persen ditindaklanjuti. Salah satu contoh kita bertemu IDI,” ujar Budi.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mendukung adanya transformasi kesehatan lewat revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Revisi undang-undang tersebut diketahui akan menggunakan metode omnibus yang akan menggabungkan undang-undang lain.
Komisi IX sendiri telah menerima aspirasi dari berbagai organisasi profesi di bidang kesehatan. Mereka meminta agar undang-undang profesi di bidang kesehatan tak dihapus saat dimasukkan ke revisi UU Kesehatan.
“Jangan sampai beberapa undang-undang lalu hilang, tapi pasal yang beririsan saja yang direvisi, tidak harus menghilangkan undang-undangnya. Ada kegalauan Undang-Undang Keperawatan hilang, dulu diperjuangkannya sulit, lalu mereka komplain, demo,” ujar Edy, Selasa (24/1).
Badan Legislasi (Baleg) DPR yang ditugaskan membahas omnibus revisi UU Kesehatan sebelumnya menjelaskan, perubahan tersebut setidaknya akan menggabungkan 13 undang-undang. Adapun saat ini mereka masih dalam tahap penyusunan draf.
Sejumlah undang-undang disebut akan masuk ke dalam revisi UU Kesehatan yang menggunakan mekanisme omnibus. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Selain itu, ada pula Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Serta, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Undang-Undang Kebidanan baru aja lahir untuk memperkuat profesinya, tiba-tiba ada isu mau hilang. Termasuk kedokteran, jadi sebetulnya kegalauan mereka itu bukan pada konstruksi Undang-Undang Kesehatan omnibus lawnya, tetapi khawatir undang-undang mereka hilang,” ujar Edy.






















