Atnike meminta anggota Polri memahami tugasnya ketika berhadapan dengan massa. Atnike menyinggung anggota Polri menyalahi kewenangan ketika menekan protes warga.
Jakarta – Fusilatnews – Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan pers pada Senin (7/8) menyesalkan tindakan kepolisia yang melakukan penangkapan dan pengusiran warga Air Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat yang sedang berunjuk rasa,
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pihak kepolisian tak bertindak represif dalam menghadapi protes masyarakat.
“Dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, Polri perlu mengedepankan cara-cara yang persuasif dan dialogis,” kata Atnike
Atnike meminta anggota Polri memahami tugasnya ketika berhadapan dengan massa. Atnike menyinggung anggota Polri menyalahi kewenangan ketika menekan protes warga.
“Kewenangan Polri sebagai penyidik seharusnya tidak digunakan untuk menekan, tetapi justru melindungi kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui cara damai,” ucap Atnike.
Atnike mendesak Polri melakukan investigasi terhadap peristiwa penangkapan yang terjadi. Atnike berharap Polri menurunkan tim independen serta memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar aturan.
“Serta Polri memberikan jaminan agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali,” ujar Atnike.
Atnike mengingatkan penolakan masyarakat terkait sumber daya agraria yang terjadi tidak dapat hanya ditangani oleh kepolisian. Atnike mendorong pemerintah turun tangan menangani masalah tersebut.
“Pemerintah pusat dan daerah harus turut menyelesaikan permasalahan konflik agraria dengan memperhatikan suara dari masyarakat,” ujar Atnike.
Selain itu, Atnike meminta anggota Polri menghormati kewenangan yang dimiliki advokat atau pemberi bantuan hukum, serta hak atas bantuan hukum dari masyarakat. Merupakan tugas Polri sebagai salah satu Catur Wangsa dalam proses penegakan hukum pidana.
Tercatat, unjuk rasa warga Air Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dilakukan sejak akhir Juli 2023 hingga awal Agustus 2023. Peristiwa ini merupakan rentetan upaya masyarakat merespons penolakan masyarakat terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di kantor Gubernur Sumatera Barat.
Pada 5 Agustus 2023 beberapa warga yang melakukan unjuk rasa ditangkap oleh pihak kepolisian karena menolak untuk dipulangkan ke daerah asalnya. Penangkapan dilakukan di Masjid Raya Sumatera Barat.
























