Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta – Bharatayuda, perang saudara yang merupakan puncak perselisihan antara keluarga Pandawa dan keluarga Korawa, yang merupakan satu “wangsa” (keturunan), yakni wangsa Bharata dalam kisah Mahabharata, tampaknya bakal terjadi di dunia nyata. Yakni antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal (Purn) Firli Bahuri versus Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto.
Keduanya berasal dari instansi yang sama: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Bedanya, Firli sudah pensiun, Karyoto masih aktif.
Keduanya juga pernah berada di instansi yang sama: KPK. Bedanya, Firli masih “standby” di KPK sebagai ketua, Karyoto sudah “hijrah” ke Polda Metro Jaya sebagai kepala atau Kapolda, sehingga keduanya pun sama-sama pegang “tongkat komando”. Bedanya, Firli di ranah sipil, Karyoto di Polri.
Saat di KPK, Karyoto terakhir menduduki jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi, menempati kursi yang pernah ditinggalkan Firli Bahuri sebelum akhirnya terpilih menjadi Ketua KPK.
Jadi, antara Firli dan Karyoto sebenarnya “satu guru satu ilmu”, sehingga sama-sama sakti mandraguna serta tahu kelemahan dan kelebihan masing-masing.
Nah, saat menduduki kursi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK inilah Karyoto didepak Firli bersama Direktur Penyelidikan KPK Brigadir Jenderal Endar Priantoro. Keduanya oleh Firli dikembalikan ke instansi asalnya: Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian mengangkat Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya. Di sinilah kesaktian Karyoto bermula.
Sedangkan Endar Priantoro oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dikembalikan ke KPK. Namun, Firli dan pimpinan KPK lainnya tidak mau menerima kembalinya Endar. Endar pun “gentayangan”. Di Polri tak ada jabatan, di KPK pun sudah tak punya kursi.
Babak Pertama
Nah, di sinilah babak pertama perang Bharatayuda bermula. Endar melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pencopotannya, Selasa (4/4/2023).
Dua hari kemudian, Kamis (6/4/2023), Firli dilaporkan ke Dewas lantaran diduga terlibat dalam kasus bocornya dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni.
Dewas pun bersidang. Namun, dengan dalih tak menemukan cukup bukti, Dewas tidak melanjutkan dua laporan tersebut ke sidang etik. Firli lolos dari jeratan Endar maupun Sultoni. Di sinilah kesaktian Firli terbukti.
Namun, bukan kali ini saja Firli menunjukkan kesaktiannya. Sudah sering kali Firli dilaporkan ke Dewas. Namun, sesering itu pula mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri ini lolos. Paling-paling Dewas pernah menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis terkait gaya hidup Firli yang hedonis.
Saat menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli juga bermasalah. Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan mantan Kapolda Sumatera Selatan ini bertemu dengan pihak yang sedang berperkara dengan KPK, yakni Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang yang saat itu menjabat Gubernur NTB. Namun, lagi-lagi Firli lolos dari sanksi etik dan menunjukkan kesaktiannya.
Babak Kedua
Berbeda dengan Dewas KPK, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pembocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM yang dialamatkan kepada Firli Bahuri itu. Karyoto pun telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Inilah babak kedua Bharatayuda Ketua KPK versus Kapolda Metro Jaya.
Akankah Firli Bahuri menjadi tersangka? Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, ada sejumlah hal yang diduga menjadi motif Karyoto “maju tak gentar” melawan Firli. Pertama, mungkin ia kecewa, kalau tak bisa dikatakan dendam, terhadap Firli karena pernah “dibuang” dari KPK.
Kedua, Karyoto disebut terusik karena namanya disebut oleh Dewas KPK dalam kasus dugaan pembocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM yang dialamatkan kepada Firli namun berakhir antiklimaks karena Ketua KPK itu tidak disidang etik.
Babak Ketiga
Diberitakan RMOL.ID, Jumat (23/6/2023), Dewas KPK memiliki bukti komunikasi Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian ESDM Idris Froyote Sihite dengan Irjen Karyoto saat menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Bukti ini diperoleh Dewas KPK saat memeriksa Idris Sihite, juga dari hasil kloning ponsel miliknya. Inilah babak ketiga Bharatayuda Ketua KPK versus Kapolda Metro Jaya.
Selain bukti komunikasi Idris Sihite dengan Karyoto, Dewas KPK juga memiliki bukti percakapan pengusaha asal Yogyakarta bernama Suryo dengan Idris Sihite. Percakapan berupa pesan WhatsApp (WA) itu terjadi setelah Suryo menyerahkan tiga lembar kertas bertulis dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan minerba. Di dalamnya terdapat nama-nama pihak di Kementerian ESDM dan nama-nama perusahaan tertentu.
Usai menyerahkan dokumen itu, Suryo kemudian mengirim pesan WA kepada Idris Sihite untuk memastikan kapan pertemuan selanjutnya dilakukan untuk membahas dokumen rahasia yang diberikan itu. Dia juga menyelipkan semacam kata kunci: “titipan Karyoto”.
Ketika mengumumkan hasil pemeriksaan, Senin (19/6/2023) lalu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean mengatakan Suryo adalah pihak yang menyerahkan “dokumen rahasia” itu kepada Idris Sihite di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.
Awalnya, kata Tumpak, saat ditanya penyidik yang melakukan penggeledahan di ruang kerjanya, Idris Sihite mengatakan memperoleh dokumen itu dari Karyoto. Setelah dicecar, Idris Sihite mengubah keterangannya dan mengatakan dia mendapatkan dokumen itu dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mendapatkannya dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Namun saat diperiksa Dewas KPK, Idris Sihite mengaku sengaja membawa-bawa nama Menteri ESDM dan Ketua KPK agar penyelidik yang tengah melakukan operasi tangkap tangan saat itu tidak terus mencecarnya.
Idris Sihite pula, yang kemudian menjadi Plh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, yang terlibat “chat” kontroversial dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tentang “main di belakang layar”.
Lalu siapa Suryo yang memberikan dokumen itu kepada Idris Sihite? Dari kabar yang ramai tersiar, Suryo yang dimaksud adalah Muhammad Suryo. Ia merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) yang terlibat dalam kasus pertambangan pasir ilegal di Sungai Bebeng, Magelang, Jawa Tengah, tahun 2016 lalu. Hubungan Karyoto dengan Suryo disebut sudah berlangsung sejak lama, sejak Karyoto belum bertugas di KPK.
Karyoto disebut tidak sungkan menegur keras pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak yang berani menegur PT SKS dan meminta perusahaan itu berhenti melakukan aktivitas pertambangan.
Fakta lainnya juga mengungkap bahwa Suryo terkait dengan kasus suap pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjerat mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Hingga tulisan ini disusun, belum ada pernyataan dari Karyoto terkait dugaan kedekatannya dengan Suryo yang disebut menyerahkan “dokumen rahasia” kepada Idris Sihite.
Antiklimaks
Akankah penyebutan nama Karyoto oleh Dewas KPK dijadikan senjata oleh Firli Bahuri untuk memukul balik Karyoto yang mengklaim menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pembocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM yang dialamatkan kepada Firli Bahuri?
Kita tunggu saja babak berikutnya yang kemungkinan antiklimaks. Sebab antara Firli Bahuri dan Karyoto bisa saling sandera, karena memang merupakan “satu guru satu ilmu”, saling mengetahui kelebihan dan kelemahan masing-masing, serta sama-sama sakti mandraguna. Jika Bharatayuda diteruskan, bisa-bisa keduanya “sampyuh” atau sama-sama “mati”. Itulah!
Karyudi Sutajah Putra: Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI).





















