Jakarta – Fusilatnews– Indonesia dan Selandia Baru sepakat memperkuat kerja sama bilateral di bidang sertifikasi halal sebagai bagian dari peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan kedua negara. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, Kevin Burnett, di Jakarta, Jumat (14/6/2025).
Pertemuan ini menandai komitmen kedua negara dalam memfasilitasi arus barang halal, khususnya produk makanan dan minuman dari Selandia Baru yang masuk ke pasar Indonesia, yang merupakan salah satu pasar halal terbesar di dunia. Menurut Kementerian Agama, penguatan kerja sama ini mencakup harmonisasi standar, prosedur, dan pengakuan timbal balik dalam sertifikasi halal.
“Kami menyambut baik inisiatif Selandia Baru untuk menjalin kerja sama lebih erat di bidang halal. Ini sangat strategis, tidak hanya untuk memperkuat kepercayaan konsumen Indonesia terhadap produk impor, tapi juga membuka peluang ekspor produk halal Indonesia ke Selandia Baru,” ujar Yaqut dalam keterangannya.
Sementara itu, Dubes Kevin Burnett menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan kerja sama pemerintah Indonesia dalam mendorong kejelasan dan kepastian proses sertifikasi halal. Ia menyebut Selandia Baru memiliki sejumlah lembaga sertifikasi halal yang telah diakui secara internasional, dan berharap Indonesia dapat memberikan pengakuan serupa agar pelaku usaha Selandia Baru dapat bersaing secara adil di pasar Indonesia.
“Produk kami—terutama daging, susu, dan turunannya—sangat bergantung pada sertifikasi halal yang kredibel. Dengan pengakuan dari Indonesia, kami dapat menjamin bahwa produk kami sesuai dengan nilai-nilai konsumen Muslim,” kata Burnett.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa saat ini Indonesia telah menjalin kerja sama saling pengakuan dengan lebih dari 40 lembaga halal luar negeri. Pihaknya sedang meninjau kelayakan beberapa lembaga halal dari Selandia Baru untuk masuk dalam daftar tersebut.
“Kami ingin memastikan lembaga-lembaga tersebut memenuhi standar halal Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” jelas Aqil.
Kerja sama ini juga dinilai sejalan dengan tren globalisasi industri halal yang kian tumbuh pesat, serta mendukung visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Selain sektor makanan dan minuman, kerja sama juga berpotensi diperluas ke sektor kosmetik, farmasi, dan logistik halal.
Menurut data Kementerian Perdagangan, nilai perdagangan bilateral Indonesia–Selandia Baru pada 2024 mencapai lebih dari USD 1,5 miliar, dengan potensi peningkatan signifikan di sektor produk halal jika hambatan sertifikasi dapat diatasi.

























