Jakarta – Fusilatnews –– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan sebanyak 100 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat pengamanan lapas dan mengurai kelebihan kapasitas penghuni.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, menyampaikan bahwa para narapidana yang dipindahkan mayoritas berasal dari kasus narkotika dan tergolong berisiko tinggi. Pemindahan dilakukan secara bertahap sejak awal Juni 2025 dengan pengawalan ketat aparat gabungan dari kepolisian dan petugas pemasyarakatan bersenjata lengkap.
“Pemindahan ini merupakan upaya kami dalam melakukan penataan sistem pemasyarakatan, khususnya dalam hal pengamanan maksimum. Nusakambangan dipilih karena infrastruktur dan pengawasan di sana sangat memadai untuk narapidana high-risk,” ujar Reynhard dalam konferensi pers, Jumat (14/6/2025).
Proses pemindahan dilakukan dari sejumlah lapas di Pulau Jawa yang mengalami overkapasitas dan memiliki catatan pelanggaran keamanan, termasuk peredaran narkoba yang masih marak dari dalam sel. Para narapidana tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Besi, dua unit lapas dengan sistem keamanan tinggi di Nusakambangan.
Kemenkumham juga menyatakan bahwa pemindahan ini bagian dari komitmen untuk mendukung pemberantasan narkotika dan memperkuat sistem pemasyarakatan nasional. Selain untuk pengetatan keamanan, langkah ini diambil untuk mencegah pengaruh napi bandar besar terhadap napi lainnya di lapas umum.
Sementara itu, pemindahan massal ini diapresiasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menilai pemisahan napi bandar dari napi pengguna adalah langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dari balik penjara.
Kemenkumham menegaskan bahwa proses pemindahan dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk pemenuhan hak komunikasi keluarga dan pendampingan kesehatan bagi para narapidana.

























