Jakarta – Fusilantews – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan seorang menteri yang meragukan status kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Pernyataan tersebut dinilai mencederai upaya pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban yang telah berjuang selama lebih dari dua dekade.
Dalam pernyataan resminya, Komnas Perempuan menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan, termasuk pemerkosaan massal yang terjadi selama kerusuhan Mei 1998, merupakan bentuk pelanggaran HAM berat. Komnas menyebut pernyataan pejabat negara yang menyangsikan hal ini tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi menambah penderitaan para korban.
“Korban kekerasan seksual dalam pelanggaran HAM berat, seperti dalam kasus Tragedi Mei 1998, masih takut dan enggan untuk diidentifikasi. Karenanya, dibutuhkan proses-proses penguatan jaminan pelindungan dan dukungan bagi saksi dan korban,” tulis Komnas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/6/2025).
Komnas Perempuan menyoroti bahwa hingga kini, tidak ada satu pun pelaku kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 yang diadili. Padahal, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pada masa Presiden BJ Habibie telah mencatat sedikitnya 168 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, mayoritas dari etnis Tionghoa.
Komnas menilai, alih-alih memperkuat komitmen penuntasan kasus HAM berat, pernyataan menteri tersebut justru melemahkan perjuangan korban dan menciptakan ruang impunitas bagi pelaku. Komnas mendesak negara untuk mengambil langkah konkret melalui:
- Pengakuan resmi bahwa kekerasan seksual dalam Tragedi 1998 adalah pelanggaran HAM berat.
- Pendataan korban yang inklusif dengan menjamin kerahasiaan dan keamanan data.
- Perlindungan hukum dan sosial bagi korban, saksi, serta komunitas terdampak.
- Pemulihan menyeluruh, baik fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi.
- Pelibatan korban dan komunitas penyintas dalam seluruh proses pemulihan dan pengambilan kebijakan.
Komnas juga meminta negara segera melakukan memorialisasi peristiwa Mei 1998 agar publik tidak melupakan tragedi kelam tersebut, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin peristiwa serupa tidak terulang.
“Pengabaian atas kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM berat merupakan bentuk pengingkaran sejarah dan ketidakadilan bagi korban. Negara tidak boleh abai, apalagi menyangkal,” tegas Komnas.
Sebagai catatan, selama lebih dari 26 tahun pascatragedi, para korban kekerasan seksual 1998 masih hidup dalam bayang-bayang stigma dan trauma. Banyak dari mereka yang kini telah lanjut usia atau hidup dalam keterbatasan, tanpa pernah mendapatkan restitusi, keadilan, atau bahkan pengakuan dari negara.


























