Jakarta, Fusilatnews.— Bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, berakhir pada Senin (10/6/2024). Dengan demikian, Rizieq kini dinyatakan bebas murni setelah menjalani bimbingan di Bapas Jakarta Pusat seusai bebas bersyarat dan keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 20 Juli 2022 lalu.
“Betul yang bersangkutan berakhir masa bimbingannya pada tanggal 10 Juni 2024,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra kepada Kompas.com, Minggu (9/6/2024).
Secara terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa bebasnya Rizieq Shihab tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat. Bebasnya Rizieq juga tercatat dalam Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
“Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) pada Senin, 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata Aziz Yanuar, Minggu malam.
“Dengan telah bebasnya beliau, maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun,” tambah Aziz.
Aziz menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Rizieq Shihab selama menjalani proses hukum, serta atas doa dari berbagai kalangan hingga Rizieq dapat kembali ke masyarakat. “Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung, dan mendoakan IBHRS. Semoga Allah membalas dunia akhirat,” kata Aziz.
Rizieq Shihab sebelumnya ditahan terkait dua kasus. Pertama, ia divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran terkait tes usap RS Ummi. Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengharuskan tiap orang mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.