• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Bintang Lesti Tak Seterang Kejora

fusilat by fusilat
September 30, 2022
in Feature
0
Bintang Lesti Tak Seterang Kejora

instagram.com/lestybillarteam

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Djono W Oesman

ROMANTISME suami-istri selebriti Rizky Billar – Lesti Kejora, padam seketika. Sejak Lesti lapor Polres Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022, dia dicekik – dibanting Rizky, dua kali. Begitu kejamnya cinta. Kini polisi mengusut perkara KDRT itu. Dalam waktu dekat, Rizky Billar akan diperiksa polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada pers, Kamis, 29 September 2022, mengatakan: “Terlapor (Rizky) ketahuan berselingkuh di belakang korban (Lesti). Pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban dua kali.”

Kronologi: Selasa, 27 September 2022 malam. Di rumah di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan. Rizky – Lesti cekcok mulut. Penyebab, Lesti minta dipulangkan ke rumah orang tuanya. Karena, Rizky ketahuan selingkuh dengan wanita lain.

Rabu, 28 September 2022 pukul 01.51 terjadi kekerasan. Rizky mencekik leher Lesti, lalu dibanting jatuh ke kasur. Cekikan terus berlangsung. Kombes Zulpan: “Terlapor (Rizky) mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang.”

Itu KDRT pertama. Dilanjut KDRT kedua.

Rabu, 28 September 2022 pukul 09.47, KDRT kedua. Kombes Zulpan: “Terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Dan di kamar mandi terlapor membanting korban ke lantai. Dan berulang-ulang lagi.”

Dilanjut: “Akibatnya, korban mengalami luka di leher, tangan kiri dan kanan, serta tubuh.”

Kronologi itu berdasar pengakuan Lesti Kejora kepada polisi. Laporan dilengkapi dengan bukti: Hasil visum et repertum. Sebagai syarat bukti hukum laporan KDRT.

Selanjutnya, polisi akan memanggil Rizky Billar untuk diperiksa sebagai terlapor. Belum tersangka.

Soal laporan polisi Lesti, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada pers, Kamis, 29 September 2022, mengatakan:

“Pasal KDRT, yakni UU No 23 Tahun 2004. Hukuman paling tinggi 15 tahun penjara, jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal.”

Lesti Kejora, namanya mengingatkan Bintang Kejora. Bintang yang kelap-kelip di langit malam. Bersumber dari Planet Venus. Memendarkan cahaya terang keperakan, dan stabil.

Cahaya kejora kini dirundung masalah. Mendung KDRT.

Rizky Billar – Lesti Kejora menikah dalam resepsi mewah dan liputan intensif media massa (karena Pedangdut Lesti kini selebriti top). Pernikahan mereka 19 Agustus 2021.

Pernikahan itu dikaruniai putra: Muhammad Leslar Al-Fatih Billar. Panggilannya Baby. Kini usia delapan bulan. Lagi lucu-lucunya. Beberapa waktu lalu bayi ini dioperasi, karena kena hernia.

Mau tidak mau, publik kilas balik pada pernikahan mereka. Ada surat perjanjian pra-nikah. Isi suratnya unik. Biasanya, perjanjian pra-nikah menyangkut pemisahan harta masing-masing pihak. Tapi ini tidak. Ini unik.

Surat Perjanjian Pra-nikah itu dipublikasi media massa. Begini:

Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Lesti Kejora. Nama: Rizky Billar.

Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah. Bentuk keterbukaan itu antara lain saling memberitahukan pin ATM, password handphone dan password media sosial.

Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi.

Permintaan Lesti kepada Rizky.

Rizky membacakan isi permintaan Lesti, yang berharap Rizky akan selalu menghubunginya lewat video call, setelah menikah.

“Ketika sudah menikah nanti, saya harus selalu video call dedek. Kalau kita deketan gimana, dedek?” tanya Billar saat membacakan surat Lesti. Lalu dijawab Lesti: “Ya, video call juga.”

Lesti juga meminta keduanya merayakan hari jadi pernikahan setiap bulan, di mana Billar harus membelikan bunga mawar untuknya. “Setiap month anniversary, harus beliin dedek mawar,” baca Rizky.

“Ketiga, walau nanti sama-sama sibuk harus ada waktu berdua,” kata Rizky, membaca poin terakhir surat Lesti.

Permintaan Rizky Billar pada Lesti Kejora

Lesti, gantian membacakan keinginan Rizky, yang dituliskannya dalam secarik kertas. Rizky ingin calon istrinya selalu mengecup keningnya sebelum ia berangkat kerja.

Lesti lanjut membaca: “Selalu kecup kening sebelum kerja. Kedua, jangan ada guling di antara kita. Jangankan guling, debu-debu nggak ada, kak.”

Isi surat begitu romantis. Waktu itu, dunia bagai milik mereka berdua. Tiada debu di antara mereka. Kini romantisme itu, bagai debu tertiup angin. Akibat laporan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

KDRT, dua dekade lalu diterapkan di Indonesia. Mengadopsi hukum Domestic Violence (DV) dari Inggris, lalu ditiru Amerika Serikat. Sebelum ada hukum DV, suami boleh melakukan apa saja terhadap istri, atau sebaliknya.

Elizabeth M. Felter, dari University of Pittsburgh, Amerika Serikat, dalam bukunya: “A history of the state’s response to domestic violence” (1997) menyebutkan, begini:

Dikutip dari Encyclopædia Britannica, menyatakan bahwa pada awal tahun 1800-an, sebagian besar sistem hukum secara implisit menerima pemukulan suami terhadap istri. Itu sebagai hak mutlak suami atas istrinya.

Dipaparkan: Pada awal tahun 1800, hukum di Inggris, yang berasal dari sistem hukum abad ke-16, memperlakukan DV sebagai kejahatan terhadap komunitas. Bukan terhadap individu.

Jadi, jika suami memukul istrinya, dinyatakan sebagai kejahatan terhadap komunitas wanita. Oleh pengadilan, itu dinyatakan sebagai pelanggaran perdamaian pria-wanita. Kemudian didamaikan oleh hakim.

Tapi, jika pelanggarannya (DV) mengakibatkan luka berat sehingga cacat fisik, maka istri berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk ikatan perdamaian dari hakim perdamaian setempat. Biasanya, suami mengganti rugi dengan sejumlah uang.

Prosedurnya informal dan tidak direkam. Tidak ada pedoman hukum penentu standar pembuktian pidana, atau tingkat kekerasan yang cukup untuk menjatuhkan hukuman.

Dua kalimat tipikal adalah memaksa seorang suami untuk mengirim obligasi. Intinya, membayar denda dibayarkan ke istri. Nominalnya dinilai secara umum, sangat kecil.

Pemukulan suami terhadap istri dapat juga didakwa sebagai serangan. Tapi, penuntutan seperti itu sangat jarang terjadi. Diduga, umumnya istri takut pembalasan suami pada waktu berikutnya.

Intinya, zaman itu suami boleh memukul isteri. Dan, belum pernah ada DV sebaliknya, istri memukul suami.

Seiring waktu, seratus tahun kemudian, awal 1900, aturan DV terus berkembang di Inggris. Di pertengahan milenium 1900-an, hukum berpihak ke istri. Bahwa DV adalah pelanggaran hukum berat.

Sistem hukum Inggris itu kemudian diadopsi Amerika. Lantas, diadopsi Indonesia pada sekitar dua dekade lalu.

Laporan KDRT Lesti bakal disidik serius Polri. Sebab, perkara ini tergolong menarik perhatian umum. Sehingga proses penyidikan terpaksa transparan. Karena, wartawan akan terus mengejar perkembangan penyidikan.

Tentu, publik akan bersimpati pada bayi Muhammad Leslar Al-Fatih Billar. Pernikahan bermasalah membuat anak jadi korban. Pada akhirnya, masyarakat jadi korban, akibat anak bermasalah. Tapi, semua orang dilarang menghakimi para pihak di kasus ini, mendahului proses penyidikan. Karena, perkara ini masih dalam tahap sangat awal. Kalau berasumsi, boleh-boleh saja. 

Djono W Oesman Wartawan Senior

Dikutip Rmol.id Jumat, 30 September 2022, 15:31 WIB

Tags: Lesti KejoraRizky Billar

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto, Di Pecat DPR RI

Next Post

Kondisi Terkini, Lesti Kejora Masih Dirawat di Rumah Sakit Dugaan KDRT

fusilat

fusilat

Related Posts

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)
Feature

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Next Post
Kondisi Terkini, Lesti Kejora Masih Dirawat di Rumah Sakit Dugaan KDRT

Kondisi Terkini, Lesti Kejora Masih Dirawat di Rumah Sakit Dugaan KDRT

Hakim Konstitusi Aswanto Dicopot: DPR Langgar UU dan Rusak Independensi

Hakim Konstitusi Aswanto Dicopot: DPR Langgar UU dan Rusak Independensi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist