Kabar yang menggelitik dan sangat memprihantinkan itu, soal pencopotan hakim MK Aswanto. Ini alasan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan alasan Aswanto diberhentikan dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi meski masa pensiunnya masih panjang. Bambang Pacul menjelaskan bahwa Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR. Tetapi, menurut dia, Aswanto menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi.
Nah, klir. Produk perselingkuhan, antara legislative, executive dan judicatve ini, mendegradasi martabat system ketata negaraan, yang tidak ajeg. Ini adalah potret kesemwrawutan alias chaos. Oleh karena itu, pada ujungnya kemudian, bukan saja akan merubuhkan rasa keadilan dan penegakan hukum, tetapi lebih dari itu, merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hilangnya seperation of power. Ini adalah law obstruction. Jadi apa yang terbaca dibalik tirai persetubuhan Legislative dan Judicative ini, terbaca, bahwa setiap kali terjadi Judicial Review di MK, terutama soal PT 20%, selalu kandas. Bukan mustahil, bahwa hal ini adalah, bisa diduga pesan kompromis, dari kepentingan politik regime.
“Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” kata dia di Gedung DPR pada Jumat (30/9). Jadi jelas, praktek perselingkuhannya, kentara. Kata lain, wakil DPR di MK adalah diminta untuk menjadi muncikari kepentingan-kepentingan politik.
“Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner ya gimana, begitu toh. Kan kita dibikin susah,” tambahnya.
Pada keterangan lain. Bambang Pacul mengatakan, DPR Putuskan Tak Perpanjang Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Menurut Bambang, Aswanto tidak melaksanakan komitmen sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR. Atas dasar itu, pihaknya memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur.
“Ya bukan kecewa. Dasarnya, anda tidak komitmen, begitu loh. Enggak komit dengan kita, ya mohon maaf lah kita punya hak dipakai lah,” ucap politikus PDIP itu.
DPR lantas menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto. Bambang mengatakan keputusan itu didasari pertimbangan matang. Komisi III DPR, kata Bambang, juga yakin dengan kapasitas Guntur untuk menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto. “Beliau [Guntur] sudah sangat paham di kesekjenan, MK, tahu segala macam prosedur, itu kita pilih,” tutur Bambang Pacul.
Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9) menyetujui untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Sebagai penggantinya, DPR menunjuk Guntur.
“Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan sidang terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, Kamis (29/9).


























