Jakarta, 4 November 2025 – Fusilat News – — Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tidak main-main dengan disiplin kerja. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa ASN yang kedapatan bolos kerja tanpa alasan yang sah dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan pensiun.
“Banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan secara tidak hormat, baik karena tidak masuk kerja maupun pelanggaran disiplin lainnya,” ujar Zudan dalam program BKN Menyapa yang disiarkan melalui kanal YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).
Zudan menjelaskan, pengawasan disiplin ASN dilakukan melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang setiap bulan rutin bersidang untuk memeriksa berbagai kasus pelanggaran. Lembaga ini beranggotakan sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Ketua Korpri.
“Itu bersidang setiap bulan, paling tidak 24 kali dalam setahun. Setiap sidang membahas kasus pelanggaran disiplin ASN dari seluruh instansi,” jelas Zudan. “Dari hasil sidang itulah, banyak ASN yang akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak masuk kerja.”
Tak Ada Ampun, Tak Ada Hak Pensiun
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan secara tidak hormat akan kehilangan seluruh haknya, termasuk gaji, tunjangan, hingga pensiun.
“Tidak ada lagi hak-hak sebagai ASN, baik penghargaan pensiun maupun tunjangan. Semua gugur,” kata Imas. Ia menambahkan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.
Hukuman Disiplin Berjenjang
Penegakan disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukuman bagi ASN yang bolos bersifat berjenjang, mulai dari teguran lisan hingga pemecatan.
Berikut rinciannya:
1. Hukuman ringan
- Teguran lisan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 3 hari dalam setahun.
- Teguran tertulis bagi yang bolos 4–6 hari.
- Pernyataan tidak puas secara tertulis untuk yang absen 7–10 hari.
2. Hukuman sedang
- Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 bulan bagi ASN yang bolos 11–13 hari.
- Pemotongan tukin 25% selama 9 bulan untuk bolos 14–16 hari.
- Pemotongan tukin 25% selama 12 bulan untuk bolos 17–20 hari.
3. Hukuman berat
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang bolos 21–24 hari.
- Pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang bolos 25–27 hari.
- Pemberhentian tidak hormat bagi ASN yang tidak masuk kerja 28 hari atau lebih dalam setahun, atau sepuluh hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Evaluasi Sistem dan Peringatan Dini
Zudan juga mengingatkan agar setiap instansi memperkuat sistem absensi digital dan pengawasan internal agar kasus manipulasi kehadiran tidak terus berulang. Ia menekankan, ASN adalah pelayan publik yang digaji dari uang rakyat, sehingga disiplin dan tanggung jawab adalah bentuk penghormatan terhadap amanah tersebut.
“ASN harus sadar bahwa kinerjanya dinilai rakyat. Kalau abai, bukan hanya jabatan yang hilang, tapi juga martabat,” tegas Zudan.
Editor’s Note: Dalam beberapa tahun terakhir, BKN mencatat peningkatan kasus pelanggaran disiplin ASN, termasuk ketidakhadiran tanpa izin dan penyalahgunaan wewenang. Pemerintah berkomitmen memperketat penegakan aturan agar birokrasi lebih profesional dan akuntabel.


























