FusilatNews – Jakarta, Sebanyak sembilan produk makanan olahan terdeteksi mengandung unsur babi (porcine), meski tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal. Temuan ini diungkap oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang langsung merespons dengan memanggil para produsen dan distributor terkait untuk menarik produk dari pasaran.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, temuan ini berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel acak yang dilakukan oleh BPOM dan kemudian dikonfirmasi oleh BPJPH melalui parameter DNA dan peptida spesifik porcine.
“Pengujian dilakukan di laboratorium BPOM dan BPJPH sebagai bentuk verifikasi atas dugaan kandungan babi,” ujar Haikal di kantor BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).
Daftar Produk yang Terindikasi Mengandung Babi
Mengacu pada Siaran Pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, berikut sembilan produk yang terbukti mengandung unsur babi:
- Corniche Fluffy Jelly – Produk asal Filipina (bersertifikat halal)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Filipina (bersertifikat halal)
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) – China (bersertifikat halal)
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) – China (bersertifikat halal)
- ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung) – China (bersertifikat halal)
- Hakiki Gelatin – (bersertifikat halal)
- Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – China (bersertifikat halal)
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk – China (tanpa sertifikat halal)
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat – China (tanpa sertifikat halal)
Langkah Tegas Penarikan Produk
Menurut Haikal, pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh produsen dan distributor produk untuk menarik produk dari peredaran, sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan platform e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk ini secara online,” imbuhnya.
Ia menambahkan, seluruh perusahaan yang terlibat menunjukkan sikap kooperatif, sehingga BPJPH tidak perlu melanjutkan ke tahapan sanksi administratif atau pidana.
“Satu minggu setelah surat kami layangkan, seluruh perusahaan merespons positif. Produk pun mulai ditarik dari pasaran,” jelas Haikal yang akrab disapa Babe Haikal.
Imbauan untuk Konsumen
Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, meminta masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk. Ia mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.
“Label halal adalah bagian dari informasi penting pada kemasan. Konsumen harus aktif membaca dan memahami komposisi produk,” ujarnya.
BPJPH juga menegaskan bahwa produk nonhalal tetap boleh diperjualbelikan di Indonesia, namun harus mencantumkan informasi kandungan secara jujur dan transparan.
“Produk yang mengandung babi atau alkohol boleh beredar, asalkan jujur dalam penulisan komposisinya. Jika tidak, itu sudah masuk ranah pidana karena termasuk penipuan konsumen,” tegas Babe Haikal.