Jakarta – Fusilatnews – Sekitar 50 ribu tenaga kerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dalam ekosistem Badan Gizi Nasional (BGN) akan mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen ini disampaikan usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan BGN, yang secara resmi dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dan Kepala BGN, Dadan Hindayana, pada Senin (21/4/2025) di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta.
Dalam keterangannya, Anggoro menyampaikan apresiasi atas inisiatif strategis BGN yang dinilainya sejalan dengan misi perlindungan negara terhadap pekerja. Ia menegaskan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan maksimal bagi para tenaga kerja di ekosistem MBG.
“Kami mengapresiasi langkah Pak Dadan Hindayana dan tim di Badan Gizi Nasional. Ini merupakan program yang sangat baik dan strategis. Kami tentu siap mendukung penuh agar program ini sukses dan memberikan dampak nyata,” ujar Anggoro.
Ia menambahkan, upaya ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
“Sinergi ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi para pekerja. Mereka yang terlibat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menyebutkan bahwa saat ini terdapat 1.083 SPPG yang telah beroperasi, dengan total tenaga kerja mencapai lebih dari 50 ribu orang. Jumlah tersebut diproyeksikan akan terus meningkat hingga mencapai 1,2 juta pekerja, sesuai dengan peta jalan BGN.
“Kami tidak memotong gaji mereka. Premi BPJS-nya kami bayarkan secara penuh. Jadi seluruh pekerja yang terlibat dalam program makan bergizi ini secara sosial terlindungi. Seperti yang tadi disampaikan Pak Dirut, ini adalah kerja keras yang bebas dari rasa cemas. Mereka bekerja keras menyiapkan makanan untuk anak-anak, masa depan bangsa, dan mereka harus merasa aman,” tutur Dadan.
Ke depan, cakupan perlindungan akan diperluas tidak hanya pada pekerja langsung di SPPG, tetapi juga mencakup pekerja dalam rantai pasok, seperti petani, peternak, dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Diperlukan kolaborasi berkelanjutan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem Badan Gizi Nasional,” ujar Anggoro.
Ia menegaskan, sinergi ini diyakini dapat mempercepat terwujudnya universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini, dari total 104,9 juta pekerja yang berhak menjadi peserta, masih sekitar 61 persen belum terlindungi—mayoritas berasal dari kelompok pekerja rentan.
“Melalui momentum ini, kami menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan Inpres 8/2025. Tujuan utamanya adalah menekan angka kemiskinan ekstrem dan menciptakan pekerja Indonesia yang lebih sejahtera,” pungkas Anggoro.