Beredar kabar viral di media sosial Twitter bahwa BPJS Ketenagakerjaan menganggarkan Rp 3,1 miliar untuk fasilitas golf bagi para pejabat.
Diketahui, kalau polemik soal aturan (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih ramai penolakan dari kalangan pekerja atau buruh.
Namun, kini muncul kabar anggaran golf tersebut yang diunggah akun Twitter bernama @RakyatPekerja.
Postingan ini sudah mendapatkan 9.224 retweet, 2.153 quote retweet dan 25,5 ribu likes.
“Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 miliar buat main Golf,” tulis admin @RakyatPekerja, Kamis (24/2/2022).
MNC Portal Indonesia pun mencoba meneliti laporan keuangan konsolidasian milik BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.
Dalam dokumen Aggresive Growth for Sustainable Protection – Integrated Annual Report 2019 halaman 67, terdapat jaminan keanggotaan Golf sebagai salah satu aset tidak lancar perusahaan.
Tertulis, Jaminan Keanggotaan Golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp3.107.810.580.
Lalu, tertulis juga bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki keanggotan terhadap 7 klub golf, yaitu:
1. Rancamaya, Bogor dengan nilai Rp1,48 miliar.
2. Taman Dayu Golf Club dengan nilai Rp215,5 juta.
3. Cibodas Golf Park dengan nilai Rp180 juta.
3. Damai Padang Indonesia Golf dengan nilai Rp473 juta.
4. Palm Hill Country dengan nilai Rp202 juta.
5. Pan Isi Development dengan nilai Rp177,23. juta.
6. PT Kokaba Diba dengan nilai Rp375 juta.
Selain itu, dalam aset tidak lancar tersebut, terdapat penyaluran pinjaman kendaraan (car loan) untuk pejabat struktural BPJS Ketenagakerjaan, sesuai Keputusan Direksi Nomor: KEP/368/122011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pinjaman Pembelian Kendaraan Roda Empat bagi Karyawan Pejabat Struktural.
Penyaluran pinjaman kendaraan (car loan) per 31 Desember 2019 dan 2018 yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan masing-masing sebesar Rp3,21 miliar dan Rp3,58 miliar.
Meski kabar itu ramai jadi perbincangan di media sosial, tapi hingga siang ini, Kamis (24/2/2022) belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.