• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

BPK Ungkap Serangkaian Masalah Pembangunan IKN

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
June 10, 2024
in Feature
0
Mulai Juli Bulan Depan Presiden Jokowi Yakin Berkantor di IKN

Sedangkan pembangunan Istana Kepresidenan di IKN, menurut Presiden Jokowi sudah mencapai sekitar 80 persen rampung, baik untuk bagian interior maupun eksteriornya. (IKN) Nusantara. ANTARA/Aji Cakti.

Share on FacebookShare on Twitter

BPK dalam laporannya menuliskan bahwa salah satu yang dilakukan pemerintah pusat dalam mengembangkan perkotaan adalah lewat Kementerian PUPR yang telah dan sedang melaksanakan 80 paket pekerjaan pembangunan infrastruktur IKN tahap I.

Jakarta – Fusilatnews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menerbitkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023. yang mengungkap serangkaian masalah terkait pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara.

Pada IHPS II Tahun 2023 termuat 158 hasil pemeriksaan BPK atas prioritas nasional pengembangan wilayah, baik pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMD.

Terkait pemeriksaan terhadap IKN masuk dalam pemeriksaan prioritas nasional pengembangan wilayah yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kebijakan lainnya.

BPK dalam laporannya menuliskan bahwa salah satu yang dilakukan pemerintah pusat dalam mengembangkan perkotaan adalah lewat Kementerian PUPR yang telah dan sedang melaksanakan 80 paket pekerjaan pembangunan infrastruktur IKN tahap I.

“Serta telah mengidentifikasi elemen nilai tambah digital atau teknologi untuk memberikan manfaat yang lebih besar pada IKN, sebagai upaya memadukan 3 konsep perkotaan, yaitu IKN sebagai kota hutan (forest city), kota spons (sponge city), dan kota cerdas (smart city) sebagai prinsip dasar pengembangan Kawasan IKN,” seperti dikutip dari laporan BPK, Senin, 10 Juni 2024.
Temuan Permasalahan dalam Pembangunan IKN

Berdasarkan hasil audit BPK menemukan sejumlah temuan bermasalah terkait pembangunan IKN

  1. Pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN. “Serta perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat terlaksana,” tulis BPK.

  2. Persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai. Hal ini terlihat dari persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan, 2.085,62 hektare dari 36.150 hektare tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL). Selain itu juga karena belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah.

  3. Pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I belum optimal. “Di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk
    pembangunan IKN, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali,” tulis BPK.

Selain itu, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.

  1. Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan
    infrastruktur IKN Tahap I.
    Rekomendasi BPK

Atas sejumlah permasalahan dalam pembangunan IKN tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR untuk

  1. Menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode selanjutnya.

Selain itu, Menteri PUPR diminta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan.

  1. Meningkatkan koordinasi antarpihak/instansi terkait, terutama dalam hal sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan.

  2. Memantau dan mengevaluasi kebutuhan material dan peralatan kontruksi berdasarkan kondisi lapangan secara berkala dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.

Beberapa pihak yang dimaksud adalah: Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan terkait dengan jalur logistik pembangunan infrastruktur IKN; Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemutakhiran harga material batu split.

Menteri PUPR juga direkomendasikan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk merencanakan suatu skema atau rencana mengenai kebutuhan air untuk industri yang mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.

Menteri PUPR diminta berkoordinasi dengan Otorita IKN dalam menerima dan mengelola aset hasil pengadaan atau pembangunan pada pembangunan infrastruktur IKN tahap I serta tahap selanjutnya dengan cara merancang timeline serah terima aset.

  1. Berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyusun: Ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN dan Ketentuan yang lebih spesifik tentang peralihan aset dari Kementerian dan Lembaga kepada Otorita IKN

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buntut Anggotanya Bawa Kabur 4 Pucuk Senjata, Kapolda Papua Copot Kapolres Yalimo

Next Post

Puluhan Warga Nahdliyin Alumni UGM Minta PBNU Batalkan Pengajuan Izin Tambang

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi
Feature

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?
Birokrasi

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026
Feature

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026
Next Post
Gus Yahya Ajukan Izin Tambang NU Butuh Apapun yang Penting Halal

Puluhan Warga Nahdliyin Alumni UGM Minta PBNU Batalkan Pengajuan Izin Tambang

Bawa Makanan Daging Babi WNI Didenda Hampir Rp 100 Juta di Taiwan

Bawa Makanan Daging Babi WNI Didenda Hampir Rp 100 Juta di Taiwan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist