JAKARTA, Fusilatnews – Teka-teki Istri Ferdy Sambo menjadi tersangka baru, terjawab sudah. “Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti yang diberitakan fusilat kemarin, Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Terkait hal tersebut, Tim Khusus Polri akan menyampaikan perkembangannya besok. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dedi mengatakan soal status hukum Putri itu akan disampaikan langsung oleh penyidik tim khusus dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (19/8/2022).
Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf. Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo




















