OLEH: ENTANG SASTRAATMADJA
Pemerintah mengambil langkah radikal dengan “melikuidasi” peran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mengalihkannya menjadi Badan Pengelola Investasi (BPI) yang dikenal dengan nama Danantara. Dalih utamanya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pengawas, dan operator. Sebuah ikhtiar besar yang diklaim akan membuat pengelolaan BUMN lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam menopang daya saing nasional.
Dalam skema baru ini, Danantara dibekali kewenangan yang sangat luas, antara lain:
- Mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan seluruh BUMN.
- Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal negara pada BUMN.
- Membentuk holding investasi dan holding operasional.
- Menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN.
- Memberikan dan menerima pinjaman serta mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
- Mengesahkan serta mengonsultasikan rencana kerja dan anggaran holding investasi dan holding operasional kepada DPR.
Perubahan status ini digadang-gadang akan melahirkan tata kelola BUMN yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi kinerja. Namun, benarkah demikian?
Antara Kemajuan dan Kemunduran
Perubahan Kementerian BUMN menjadi BPI dapat dibaca dari dua sudut pandang yang saling berseberangan: kemajuan sekaligus kemunduran, tergantung perspektif dan tujuan yang hendak dicapai.
Disebut sebagai kemajuan, karena Danantara diyakini memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola aset dan investasi negara. Dengan model pengelolaan yang menyerupai sovereign wealth fund, BUMN diharapkan dapat dikelola secara lebih profesional, tidak terbelenggu birokrasi, serta mampu meningkatkan nilai tambah dan kontribusi bagi pendapatan negara.
Namun, di sisi lain, perubahan ini juga dipandang sebagai kemunduran. Pertama, muncul kekhawatiran berkurangnya kontrol langsung negara terhadap BUMN, yang selama ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk menjaga kepentingan nasional. Kedua, konsentrasi kewenangan yang begitu besar pada satu badan justru berpotensi membuka ruang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan.
Perlu disadari, semangat perubahan ini masih berada pada tahap awal dan membutuhkan proses lanjutan yang panjang. Dampaknya pun tidak serta-merta terasa pada perbaikan kinerja BUMN. Mengubah wajah pengelolaan BUMN agar sejalan dengan tujuan besar negara jelas bukan perkara semudah membalikkan telapak tangan.
Isu-Isu Kritis Danantara
Lebih jauh, perubahan status Kementerian BUMN menjadi Danantara menyisakan sejumlah isu krusial yang patut dicermati secara serius:
- Tumpang Tindih Kewenangan. Potensi benturan kewenangan antara Danantara dan Kementerian BUMN (jika fungsi tertentu masih tersisa) menjadi masalah laten yang harus diantisipasi sejak awal.
- Transparansi dan Akuntabilitas. Proses pengesahan regulasi terkait BUMN yang dinilai minim partisipasi publik memunculkan kecurigaan dan resistensi.
- Potensi Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang. Besarnya aset dan kewenangan yang dikelola Danantara menyimpan risiko tinggi jika tidak diimbangi sistem pengawasan yang kuat.
- Rangkap Jabatan Komisaris BUMN. Praktik rangkap jabatan yang masih terjadi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip tata kelola yang sehat.
- Mismanajemen. Kekhawatiran atas lemahnya manajemen dan minimnya keterbukaan informasi dapat menjadi bom waktu bagi Danantara.
Di tengah kritik tersebut, Danantara tetap diharapkan mampu menjadi lokomotif baru peningkatan efisiensi, efektivitas, dan pendapatan negara dari sektor BUMN. Pertanyaan mendasarnya: mampukah Danantara dalam waktu singkat “menyembuhkan” deretan BUMN yang kini berada di ujung tanduk?
Masa Depan BUMN: Diselamatkan atau Dikorbankan?
Catatan penting yang tidak boleh diabaikan adalah nasib BUMN setelah tak lagi berada langsung di bawah Kementerian BUMN dan beralih ke Danantara. Hingga kini, arah akhirnya masih menjadi tanda tanya besar bagi banyak pihak. Beberapa skenario yang mungkin terjadi antara lain:
- Penggabungan dan Restrukturisasi, untuk menciptakan efisiensi dan memperkuat struktur usaha.
- Privatisasi, guna meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengurangi beban APBN.
- Fokus pada Sektor Strategis, dengan prioritas pada BUMN yang memiliki nilai ekonomi dan geopolitik tinggi.
- Penutupan atau Likuidasi, terhadap BUMN yang dianggap tidak lagi memiliki prospek dan daya saing.
Semua kemungkinan tersebut masih terbuka, mengingat perubahan status BUMN menjadi Danantara masih berada dalam fase transisi. Justru pada fase inilah dibutuhkan terobosan cerdas, keberanian politik, serta integritas para pengambil kebijakan untuk melahirkan strategi yang benar-benar sejalan dengan tujuan awal: menyehatkan BUMN, bukan sekadar memindahkan masalah dari satu meja ke meja lainnya.
(Penulis adalah Dewan Pakar DPN HKTI)
OLEH: ENTANG SASTRAATMADJA



















