Jakarta, Fusiĺatnews – Sebanyak 11 anggota polisi diperiksa oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya setelah pembubaran paksa sebuah diskusi yang diadakan oleh Forum Tanah Air pada Sabtu (28/9/2024) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengevaluasi apakah prosedur pengamanan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai dengan standar operasional (SOP) yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap 11 anggota polisi tersebut melibatkan personel dari Polres, Polsek, dan Polda. “Sampai dengan saat ini, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap sebelas petugas yang terlibat dalam pengamanan acara tersebut,” ungkap Ade Ary pada Senin (30/9).
Selain memeriksa anggota kepolisian, dua saksi dari pihak Hotel Grand Kemang juga telah dimintai keterangan, yakni petugas keamanan dan manajer hotel. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelidikan. “Bidang Propam masih melakukan pendalaman. Jadi, mohon waktu agar kami bisa mengungkap hasil investigasi secara tuntas,” tambah Ade Ary.
Terkait motif di balik pembubaran diskusi, Ade Ary menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian juga sedang memburu para pelaku yang terekam dalam video insiden tersebut, termasuk beberapa orang yang diduga melakukan perusakan dan penganiayaan. “Tindakan seperti ini sangat tidak dibenarkan, apalagi melibatkan perusakan properti dan penganiayaan. Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Sebagai bagian dari evaluasi, Propam akan memeriksa apakah para petugas di lapangan telah bertindak sesuai dengan SOP yang berlaku. “Kami akan melihat tahapan tindakan yang diambil para petugas untuk bahan evaluasi dan perbaikan di masa mendatang. Ini merupakan komitmen dari Kapolda untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta melindungi dari segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban,” jelas Ade Ary.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka terkait pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar tersebut. “Kami mengamankan lima orang, dan dari hasil pemeriksaan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, pada Minggu (29/9).
Tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. “Kami sedang mendalami keterlibatan ketiga orang ini serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambah Wira.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sebelumnya, puluhan orang diduga masuk secara paksa ke lokasi seminar dan melakukan kekerasan serta perusakan pada acara yang digelar di Hotel Grand Kemang.