Jakarta ‐ Fusilatnews- Polda Metro Jaya menggelar ekspose terkait kasus pembubaran diskusi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Ahad (29/9/2024).
Polisi telah menangkap lima orang dan menetapkan dua tersangka dalam kasus pembubaran paksa diskusi yang terjadi di Hotel Grand Kemang pada Sabtu (28/9/2024) .
Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menjelaskan, kronologi kasus itu bermula ketika sekelompok massa mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air melakukan unjuk rasa pada Sabtu siang WIB. Kelompok itu menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sejumlah warga yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan, dan kesatuan dan sebagainya.
Namun, sekitar 10-15 orang pengunjuk rasa dilaporkan memaksa masuk ke tempat kegiatan diskusi berlangsung melalui pintu belakang. Ketika itu, petugas polisi di lokasi diklaim masih fokus melakukan pengamanan di depan hotel.
“Di situ sempat dilakukan upaya pencegahan oleh tenaga pengamanan hotel, sehingga terjadi aksi pemukulan kekerasan. Namun karena petugas tidak seimbang, sehingga masa berhasil masuk ke dalam melakukan perusakan pencabutan baliho yang ada di dalam,” ujar Djato.
Menurut Djati, petugas baru masuk ke dalam tempat kegiatan diskusi dilaksanakan setelah kejadian itu berlangsung. Saat itu, massa disebut telah melakukan pencabutan,
“Kami berhasil mengamankan lima orang yang terindikasi sebagai pelaku,” kata Djati. Dia menyebutkan, lima orang itu masing-masing adalah FEK sebagai koordinator lapangan aksi, GW sebagai pelaku pengerusakan, JJ sebagai pelaku pembubaran dan perusakan baliho, LW pelaku pengerusakan, serta MDM pelaku pembubaran dan
Dari FEK dan GW. Sementara orang lainnya masih dan timasih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” ujar Djati.