Jakarta – Fusilatnews – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakata Selatan yang menjatuhkan hukuman 3 tahun plus denda Rp 20 juta dalam persidangan Senin ( 27/2) disindir oleh Seali Syah, isteri Hendra Kurniawan
Seali Syah, menulis di akun instagram story-nya “dituduh bunuh DVR kena 3 tahun, sementara yang membunuh orang divonis lebih ringan”
“Ketika membunuh org kena 1,5 tahun. Yang dituduh bunuh DVR kena 3 tahun,” tulis Seali Syah sambil membubuhi emoji tertawa, Selasa,( 28/2)
Seali Syah juga membandingkan vonis suaminya dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang sama-sama menjalankan perintah atasannya tetapi berbeda perlakuan dan hukumannya.
“Sama-sama menjalankan perintah pimpinan, RE menjalankan perintah yang salah tanpa sprint. Melanggar HAM. RE dalam keadaan sadar melakukan itu. Hanya divonis 1,5 tahun penjara,” lanjut istri Hendra Kurniawan itu.
Menurut Seali, suaminya menjalankan perintah sesuai standar operasional prosedur (SOP). “HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP. Ada Sprint benda ada di tangan penyidik dihukum lebih berat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Seali Syah juga memberikan semangat pada suaminya agar bisa kuat menghadapi cobaan ini. Lewat sebuah unggahan di media sosialnya, dengan memajang foto kebersamaan mereka dengan tulisan berupa janji bahwa mereka akan terus bersama melewati masalah itu.
“We will go thru this together. Semangat sayang,” tulis Seali.



















