• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Buruh Curigai Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Dibalik Putusan MK Menolak Gugatan Buruh

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
October 3, 2023
in Feature
0
Buruh Curigai Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Dibalik Putusan MK Menolak Gugatan Buruh

Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Madani melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10).(MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Share on FacebookShare on Twitter

“Perubahan satu hakim MK dalam hal ini Aswanto menjelaskan ada konspirasi jahat dari DPR dan pemerintah. Karena dari pembacaan tadi menjelaskan hakim yang menggantikan hakim Aswanto (Guntur Hamzah) adalah penentu daripada keputusan tadi yang sekarang berbalik empat pro kepada penggugat dan lima kepada pengusaha pemerintah dan DPR RI,” ujar Said.

Jakarta – Fusilatnews – Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak permohonan pemohon pengujian materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pengujian ini diajukan oleh beberapa kelompok buruh, termasuk Partai Buruh.

Keputusan MK  ini tentu saja sangat mengecewakan komuitas buruh. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal  mengungkapkan kekecewaannya atas putusan ini

Said menolak putusan MK yang menyatakan tidak ada cacat formal dari pembahasan Perppu nomor 2 tahun 2022 menjadi UU Cipta Kerja nomor 6/2023. Putusan MK menurut Said seakan membuat gugatannya cacat formil dan tidak beralasan.

“Oleh karena itu partai buruh menolak keras putusan MK ini,” kata Said kepada wartawan usai putusan tersebut, Senin (2/10).

Menurut dugaan Said ada skenario untuk memastikan UU Cipta Kerja tetap berlaku. Menurut Said, indikasinya dimulai dari pemecatan Aswanto sebagai hakim MK oleh DPR.

Dari kalkulasi Said, ada upaya mengubah suara para hakim MK yang mayoritas sempat menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Kalkulasi Said dapat terlihat dari empat hakim MK menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Keempat orang hakim MK itu ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartono.

“Perubahan satu hakim MK dalam hal ini Aswanto menjelaskan ada konspirasi jahat dari DPR dan pemerintah. Karena dari pembacaan tadi menjelaskan hakim yang menggantikan hakim Aswanto (Guntur Hamzah) adalah penentu daripada keputusan tadi yang sekarang berbalik empat pro kepada penggugat dan lima kepada pengusaha pemerintah dan DPR RI,” ujar Said.

Atas putusan ini, Said mengancam pemogokan buruh nasional untuk menekan DPR dan Pemerintah. Said memperkirakan mogok massal dilakukan paling cepat pada akhir Oktober.

“Kalaulah keadilan tidak bisa kami dapatkan di ruang sidang MK, maka keadilan akan kami cari di jalan. Negeri ini bukan milik hakim MK,” ujar Said.

Said juga mengancam melaporkan hakim MK ke Majelis Kehormatan MK. Said menuntut penjelasan penggantian Aswanto yang dianggap merugikan kelompok buruh.

“Biarlah pengawas MK nanti yang memeriksa, ada konspirasi dimulai dengan penggantian Hakim Aswanto, bisa diliat 5-4 yang memenangkan gugatan awal Nomor 91/2020 yang lalu, sekarang bisa jadi 4-5. Dan 4 yang dissenting opinion (pada putusan kali ini) itu yang kemarin memenangkan Buruh,” kata Said.

Said menyebut pelaporan akan dilakukan setidaknya dua hari pascaputusan uji formil UU Cipta Kerja diketok MK. Said bakal meminta penjelasan juga atas penggantian Aswanto sebagai hakim MK.

“Partai Buruh resmi setelah ini melaporkan lima Hakim MK. Kalau empat kan enggak ada masalah, kan membantu kita, ngapain kita laporin. Lima hakim Mahkamah Konstitusi. Terutama kami minta pertanggungjawaban kenapa Hakim Aswanto diganti secara politik,” ujar Said.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pemohon pengujian formil Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pengujian ini dilayangkan oleh gabungan kelompok buruh.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (2/10/2023).

Putusan yang dibacakan majelis hakim berkaitan dengan lima gugatan uji formil yaitu untuk perkara nomor 40 (dimohonkan Persatuan Pegawai Indonesia Power, Federasi Serikat Pekerja Indonesia, SP PLN, Federasi SP KEP SPSI, dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi), 41 (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia), 46 (Serikat Petani Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, Konsorsium Pembaruan Agraria), 50 (Partai Buruh), dan 54 (Wiwit Widuri dkk) PUU-XXI tahun 2023.

Walau demikian, kelompok buruh masih punya secercah harapan. Pasalnya, MK menjatuhkan putusan provisi agar permohonan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja tetap dilanjutkan. Pengujian materiil ini diajukan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Mahkamah mempertimbangkan bahwa terhadap permohonan a quo, para pemohon menggabungkan permohonan pengujian formil dan materiil.

“Sementara itu, Mahkamah telah mengeluarkan ketetapan yang pada pokoknya memisahkan pemeriksaan pengujian formil dan pengujian materiil, serta menunda pemeriksaan pengujian materiil,” kata Daniel.

Keputusan itu tercantum dalam Ketetapan Nomor 40/PUU-XXI/2023, Nomor 39/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023 tentang Pemisahan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Formil dan Materiil, Serta Penundaan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Materiil.

“Oleh karena pengujian formil dalam permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materiil akan segera dilanjutkan,” kata Daniel.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi. Hanya saja, empat hakim MK menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Keempat orang hakim MK itu ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartono.

Walau demikian, MK belum mengumumkan kapan sidang uji materiil akan digelar. Diketahui, ada dua jenis pengujian dalam praktik MK, yaitu uji materil dan uji formil.

Dalam uji materil, objek pengujian adalah materi muatan undang-undang. Bila hakim memutuskan bahwa pasal-pasal yang diuji inkonstitusional, maka pasal-pasal tersebut batal. Sedangkan uji formil menyoal proses pembentukan undang-undang.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dianggap Kerap Anulir UU, Hakim Konstitusi Aswanto Dicopot. UU Cipta Kerja Tak Lagi Cacat Formil Setelah MK Tolak Gugatan

Next Post

Penjelasan Bahlil Terkait Nasib Investasi Xinyi di Rempang Usai Terjadinya Konflik

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”
Feature

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi
Feature

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Next Post
Penjelasan Bahlil Terkait Nasib Investasi Xinyi di Rempang Usai Terjadinya Konflik

Penjelasan Bahlil Terkait Nasib Investasi Xinyi di Rempang Usai Terjadinya Konflik

Guntur Soekarno Dorong Kongres Luar Biasa PDIP untuk Singkirkan Megawati

Guntur Soekarno Dorong Kongres Luar Biasa PDIP untuk Singkirkan Megawati

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Mayor Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist