Damai Hari Lubis
Ruang publik bukan wilayah bebas nilai. Setiap pernyataan, terlebih yang disampaikan oleh seorang advokat, memiliki konsekuensi hukum, etika, dan moral. Inilah titik pijak utama mengapa laporan hukum yang saya ajukan terhadap Ahmad Khoizinudin (AK) bukan sekadar soal ketersinggungan personal, melainkan bagian dari edukasi hukum kepada publik—agar terang mana kewenangan, mana batas, dan mana yang telah melampaui adab profesi.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial: dalam kapasitas apa Ahmad Khoizinudin berbicara, menilai, bahkan menghujat saya (DHL) dan ES di ruang publik?
Pertama, apakah DHL dan ES adalah klien AK?
Jika iya, maka ada kewajiban hukum dan etik bagi seorang advokat untuk menjaga kerahasiaan pikiran, wacana, gagasan, serta langkah hukum kliennya. Dalam hubungan kuasa hukum, membuka atau menilai secara terbuka strategi dan pilihan klien adalah pelanggaran serius terhadap kode etik advokat.
Namun faktanya, tidak pernah ada hubungan klien antara kami dengan AK.
Kedua, apakah AK adalah sahabat dekat atau pernah berada dalam relasi harmonis dan saling berbagi perkara (sharing case) dengan DHL dan ES, khususnya terkait dua laporan hukum—baik sebagai terlapor maupun sebagai pelapor Dumas Mabes Polri tertanggal 9 Desember 2024?
Jawabannya juga tidak. Tidak ada hubungan personal, profesional, maupun hubungan hukum yang dapat dijadikan dasar legitimasi moral bagi AK untuk mencampuri, apalagi menghakimi, pilihan hukum kami.
Ketiga, apakah AK memiliki surat kuasa atau legal standing lain untuk secara terbuka menghujat, menilai adab, moralitas, dan wacana DHL serta ES—termasuk hak kami untuk menutup atau menyimpan rencana hukum kami sendiri?
Jika tidak ada kuasa, maka atas dasar apa AK merasa berhak menjadi hakim moral di ruang publik?
Keempat, pertanyaan yang lebih substansial: atas dasar hukum dan moral apa AK menyebut DHL dan ES sebagai “pengkhianat”?
Pengkhianat kepada siapa? Kepentingan siapa yang dikhianati? Negara, klien, atau agenda tertentu? Tuduhan “pengkhianat” bukan istilah netral; ia adalah stigma, penilaian moral yang berat, dan berpotensi memenuhi unsur hasutan, fitnah, serta pencemaran nama baik.
Kelima, kerugian apa yang sebenarnya dialami AK ketika DHL dan ES memilih jalur pemulihan hak (restorative justice), yang berujung pada terbitnya SP3 berdasarkan permohonan kami serta kewenangan subjektif penyidik—yang salah satu pertimbangannya adalah pendapat hukum bahwa sebelumnya DHL bukanlah terlapor?
Jika tidak ada kerugian hukum maupun kepentingan langsung, maka reaksi AK patut dipertanyakan motifnya.
Keenam, jika AK tidak sependapat dengan penerbitan SP3, mengapa tidak menempuh upaya hukum yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP?
Mengapa yang dipilih justru narasi penghujatan di ruang publik, bukan mekanisme hukum yang tersedia?
Ketujuh, terkait klaim hak imunitas advokat yang disampaikan AK dalam sebuah program televisi, pertanyaannya tegas:
apakah imunitas berarti kebal dari etika?
Dan lebih jauh, sudahkah AK merealisasikan pelaporan resmi kepada pihak berwenang—baik penyidik maupun Majelis Etik—jika ia benar merasa dirugikan oleh tindakan DHL dan ES?
Fakta yang memperkuat laporan ini adalah pernyataan AK di ruang publik, tepatnya di halaman kompleks Polda Metro Jaya, yang sengaja dipublikasikan dengan narasi non-satir dan bernada menuduh:
“Gara-gara ES dan DHL berkunjung ke rumah Jokowi, maka tiga orang (RZ, K, dan RE) hari ini, 22 Januari 2025, dipanggil oleh penyidik.”
Pernyataan tersebut secara substansial men-judge dan membangun framing seolah-olah terdapat hubungan kausal yang manipulatif. Padahal menurut saya, jika ketiga orang tersebut telah berstatus tersangka, maka pemanggilan oleh penyidik adalah bagian dari agenda hukum yang sudah terjadwal dan berdiri sendiri. Pernyataan ini diperparah dengan narasi “pengkhianat” yang berulang dalam video-video AK lainnya.
Atas dasar itulah, laporan dugaan hasutan, fitnah, dan pencemaran nama baik diajukan—bukan hanya oleh saya, tetapi juga oleh ES.
Langkah pengaduan ini—baik melalui mekanisme Undang-Undang Advokat, kode etik advokat, maupun jalur hukum lainnya sesuai petunjuk penyidik—adalah ikhtiar untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menciptakan efek jera yang positif. Bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak identik dengan kebebasan menghujat.
Negara hukum menuntut kejelasan peran, tanggung jawab, dan batas. Advokat adalah officium nobile—jabatan mulia—yang justru diuji martabatnya ketika berada di ruang publik. Dan ketika batas itu dilanggar, hukum tidak boleh ragu untuk hadir.
Damai Hari Lubis





















