Selain itu, nama Cak Imin juga sempat terseret dan disebut karena diduga ikut menikmati dana suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 silam.
Jakarta – Fusilatnews – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dengan mengenakan kemeja putih dipadu celana bahan hitam tiba di Gedung Merah Putih, KPK sekitar pukul 09.50 WIB pagi tadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, (7/9)
Sambil senyum sumringah Cak imin menjawab sapaan awak media yang sedang menunggu “Alhamdulillah sehat,” kata Cak Imin Kamis, pagi
Menunggu sebentar di lobi Cak imn bergerak menuju ruang pemeriksaan, untuk diperiksa sebagai saksi atas tindak pidana korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terjadi pada tahun 2012 silam sat Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
Kasus yang menyeret nama Cak Imin ini merupakan tindak pidana korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Peristiwa korupsi itu terjadi pada 2012.
Selain itu, nama Cak Imin juga sempat terseret karena diduga ikut menikmati dana suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 silam.
Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Kedua pejabat Kemenakertrans (kini Kemnaker) itu tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar dalam sebuah kardus durian hingga peristiwa itu disebut kasus kardus durian. Operasi itu digelar pada 25 Agustus, lima hari jelang Hari Raya Idul Fitri 2011. Dharmawati menyatakan uang itu merupakan permintaan dari Cak Imin.























